Polres Lembata
menetapkan AS (72), warga Kecamatan Ile Ape, sebagai tersangka pemerkosaan
terhadap dua pelajar. Pria berusia lanjut itu terancam hukuman 15 tahun
penjara. Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengungkapkan AS sudah ditahan
sejak Kamis (25/9/2025).
"Kakek dari Ile
Ape, setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung ditahan mulai Kamis, 25
September kemarin," ujarnya kepada detikBali, Minggu (28/9/2025).
Nanang membeberkan AS
menyetubuhi korbannya, HJ (15) dan BSW (14), dalam kurun satu tahun, sejak Juni
2024 hingga Juli 2025. Perbuatan itu dilakukan di sebuah pondok. Namun, kasus
ini baru dilaporkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA)
pada Selasa (9/9/2025) pukul 17.30 Wita.
"Awal dari
kejadian tersebut terlapor mengajak korban pergi ke TKP lalu memaksa korban
untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri," kata Nanang,
Selasa (16/9/2025).
Nanang menjelaskan
berdasarkan keterangan kedua korban, aksi bejat itu sudah dialami sejak mereka
masih duduk di bangku sekolah dasar.
"HJ disetubuhi
sejak SMP sampai Juli 2025. Adiknya mulai disetubuhi sejak Juni-Oktober
2024," imbuhnya. *** detik.com