"Ada tiga orang warga Timor Leste yang masuk
secara ilegal ke Indonesia melalui wilayah Kabupaten Belu," jelas Kapolres
Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di
Kupang, Senin 23 Oktober 2023.
Ketiga orang pelintas batas ilegal yang masuk ke
Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu secara ilegal diketahui
terjadi pada Sabtu 21 Oktober berasal dari Sekato, Distrik Oecusse Timor Leste
yaitu MK (20), RIDC (26) dan JK (21).
Menurut Kapolres Belu, keberadaan ketiga warga Timor
Leste itu terdeteksi anggota Intelijen Kepolisian masuki wilayah Indonesia
secara ilegal dan berada di Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk
Mesak.
"Setelah mendapat informasi itu anggota
intelijen di bawah komando AIPDA Lucky bergerak ke lokasi tersebut,"
ungkap Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.
Lanjut Richo Nataldo Devallas Simanjuntak usai
dilakukan interogasi oleh Kepolisian dan Imigrasi, ketiga warga Oecusse yang
sedang berada di Gudang Bintang Laut itu mengaku berasal dari Timor Leste dan
telah memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi.
Ketiga pelintas batas ilegal ini masuk ke wilayah
Indonesia melalui jalur Sone, Kabupaten TTU, dan melanjutkan perjalanan melalui
jalur darat menuju Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
"Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang
sah," tegas Kapolres.
Ia menambahkan ketiga warga negara Timor Leste itu
menjual tembaga yang diduga hasil curian dari PLN Oecusse, Timor Leste.
"Mereka mengakui bahwa tembaga tersebut berasal
dari sisa-sisa kabel milik PLN Oecusse. Dua dari ketiga pelintas batas ilegal
tersebut telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga ini di
Gudang Bintang Laut Atapupu dengan harga sekitar Rp80 ribu per kilogram,"
tanggap Kapolres Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.
Ia mengatakan ketiga orang WNA Timor Leste tersebut
telah diserahkan kepada pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk diproses
sesuai dengan undang-undang keimigrasian Indonesia.
Terkait hal ini Kapolres Belu menyatakan bahwa,
keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Belu dalam menjaga kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam mencegah berbagai bentuk
pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.
Sebagai respons terhadap kejadian ini, Kapolres Belu
terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu
perbatasan, khususnya di lokasi yang dianggap sebagai jalan tikus masuknya
pelintas batas ilegal dengan meningkatkan patroli bersama dengan Satgas Pamtas
dan Brimob di titik-titik yang sering digunakan sebagai jalur ilegal oleh
pelintas batas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama
masa Pemilu 2024.*** antara