MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK
Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran
berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua
Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI,
TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH
Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang
tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat
Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP,
Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Adapun dalam pembacaan kesimpulan, Jimly menyatakan
hal-hal yang dilanggar Anwar Usman. Berikut ini pelanggaran yang dibacakan
MKMK:
- Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses
pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar
Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip
integritas.
- Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak
menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa
Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
- Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka
ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor
90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
- Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia
muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara
menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa
Hutama prinsip ketakberpihakan.
- Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi
terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat
permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip
kepantasan dan kesopanan. *** detik.com