Teror dinilai merupakan ancaman tersebut disampaikan
lewat media Sosial mengunakan akun palsu Facebook di Grup “Belu Tabongkar”.
“Bapak wartawan
yang terhormat, malam dgn keluarga tunggu kami penjudi 1 Kabupaten Belu. Nanti kami
mampir tiap rumah untuk kita main judi. Kalian kami tahu rumahnya semua. Kita
sama – sama di Atambua. Nanti kita akan jumpa!”, Tulis akun palsu tersebut.
Judi jelas
dilarang namun selama ini di Kabupaten Belu banyak sekali dan buka dimana –
mana baik sambung ayam, Bola guling, bahkan kadang dalam kota sekalipun
bukanya, Ungkap Nara sumber
yang enggan di mediakan namanya.
Lanjutnya, Pihak kepolisian Polres Belu seharusnya menertipkan semua aktivitas perjudian ini.
Dugaan saja, jangan sampai ini semua dibeking oleh Oknum – oknum tertentu dalam
lingkaran Kepolisian Polres Belu.
Kita mengharapkan pihak Polda Nusa Tenggara Timur
memberikan perhatian khusus ke Kabupaten
Belu terkait aktivasi judi ini dan memberikan teguran kepada pihak Polres Belu
terkait ini, Tuturnya. *** analisnews.co.id