Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023
jadwal pemberian tunjangan profesi guru Triwulan 4 mulai disalurkan pada November 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa tunjangan profesi
merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru ASN.
Tunjangan lainnya yang diterima guru ASN seperti
tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang ke
rekening masing-masing penerima.
Meski dikatakan sebagai salah satu penghasilan
diluar gaji.
Perlu Anda ketahui bahwa terdapat kategori guru
sertifikasi yang akan dicairakn TPG nya dan ada pula guru sertifikasi yang
tidak dapat mencairkan TPG nya.
Untuk mengetahui lebih banyak, simak informasi ini
hingga selesai.
Kategori GuruYang Dicairkan TPG Triwulan 4
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.
Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat bagi
guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yaitu dalam pasal 4, bahwa
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki
sertifikat pendidik
2.
Memiliki status
sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
3.
Mengajar pada
satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
4.
Memiliki nomor
registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
5.
Melaksanakan
tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar.
6.
Memenuhi beban
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
7.
Memiliki hasil
penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
8.
Mengajar di
kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
9.
Tidak sebagai
pegawai tetap di instansi lain.
Kategori Guru
Yang Tidak Dicairkan TPG
Triwulan 4
Aturan terkait dengan TPG Triwulan 3 ini diatur
dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara.
lasan untuk ini telah dijelaskan dalam Pasal 17 dari
peraturan yang sama.
Pasal ini memberikan panduan kepada Pemerintah
Daerah untuk menghentikan pembayaran TPG kepada sejumlah kategori guru yang
memenuhi syarat.
Berikut adalah kategori guru yang belum akan
diberikan TPG Triwulan 3 tahun 2023:
1.
Meninggal dunia
2.
Mencapai batas
usia pensiun
3.
Melaksanakan
cuti lebih dari enam bulan
4.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
5.
Dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
6.
Mendapat tugas
belajar; dan
7.
Tidak lagi
menduduki jabatan fungsional guru ASN
Demikian informasi mengenai Guru Sertifikasi Wajib
tahu! Kategori Guru Yang Diarkan dan Yang Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4
Tahun 2023, semoga dapat menambah informasi bagi Anda. ***