Guru Sertifikasi Wajib tahu Ya! Kategori Guru Yang Dicairkan dan Yang Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4 Tahun 2023

Guru Sertifikasi Wajib tahu Ya! Kategori Guru Yang Dicairkan dan Yang Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4 Tahun 2023



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tunjangan profesi guru Triwulan 4 mulai dicairkan di bulan November hal ini merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku. Tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN baik di pusat maupun daerah yang kini telah memasuki Triwulan 4.

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 jadwal pemberian tunjangan profesi guru Triwulan 4 mulai disalurkan pada November 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa tunjangan profesi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru ASN.

Tunjangan lainnya yang diterima guru ASN seperti tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang ke rekening masing-masing penerima.

Meski dikatakan sebagai salah satu penghasilan diluar gaji.

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat kategori guru sertifikasi yang akan dicairakn TPG nya dan ada pula guru sertifikasi yang tidak dapat mencairkan TPG nya.

Untuk mengetahui lebih banyak, simak informasi ini hingga selesai.

Kategori GuruYang Dicairkan TPG Triwulan 4

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yaitu dalam pasal 4, bahwa

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      Memiliki sertifikat pendidik

2.      Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian

3.      Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4.      Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian

5.      Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6.      Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

7.      Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”

8.      Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan

9.      Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

 

Kategori Guru Yang Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4 

Aturan terkait dengan TPG Triwulan 3 ini diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara. 

lasan untuk ini telah dijelaskan dalam Pasal 17 dari peraturan yang sama. 

Pasal ini memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembayaran TPG kepada sejumlah kategori guru yang memenuhi syarat. 

Berikut adalah kategori guru yang belum akan diberikan TPG Triwulan 3 tahun 2023:

1.      Meninggal dunia

2.      Mencapai batas usia pensiun

3.      Melaksanakan cuti lebih dari enam bulan

4.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

5.      Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

6.      Mendapat tugas belajar; dan

7.      Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Demikian informasi mengenai Guru Sertifikasi Wajib tahu! Kategori Guru Yang Diarkan dan Yang  Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4 Tahun 2023, semoga dapat menambah informasi bagi Anda. ***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama