Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apabila
masih terdapat formasi tersedia, apakah pelamar umum yang tidak lulus
passing grade akan bisa mendapatkan penempatan?
Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut
ini selengkapnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta seleksi PPPK guru 2023 ini terdiri dari 4 kategori, yaitu:
Prioritas 1 (P1)
Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas
adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta
telah memenuhi NIlai Ambang Batas.
Prioritas 2 (P2)
Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor
TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya
dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi
sesuai pilihannya.
Prioritas 3 (P3)
Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru,
Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Prioritas 4 (P4/
Umum)
Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan
pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan
swasta.
Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Bagi P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi
teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.
Namun bagi peserta kategori P2, P3, dan P4 atau
pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.
Dan apabila daerah menghendaki juga akan diadakannya
seleksi kompetensi tambahan.
Baru kemudian peserta yang dinyatakan lulus passing
grade dengan pemeringkatan terbaik akan mendapatkan penempatan baik di sekolah
induk maupun di sekolah lain.
Tentu penempatan ini juga diurutkan dari P1,
kemudian P2, P3 dan terakhir untuk P4 atau peserta umum.
Apabila ternyata jumlah formasi yang tersedia
melebihi dari jumlah pelamar, apakah ada kemungkinan pelamar umum yang tidak
lulus passing grade bisa mendapatkan penempatan?
Misalnya saja terdapat 20 formasi. Peserta P1 dan P2
serta P3 telah mengisi formasi tersebut. Dan tinggal 7 formasi, tetapi jumlah
pelamar umum hanya 5 peserta. Namun, terdapat 2 peserta yang tidak lulus
passing grade.
Maka yang terjadi adalah 3 peserta yang lulus
passing grade akan mendapatkan penempatan, dan 2 peserta yang tidak lulus
passing grade tidak akan mendapatkan penempatan atau dinyatakan gagal.
Karena syarat utama penempatan adalah lulus nilai
ambang batas atau lulus passing grade, dan mendapatkan pemeringkatan terbaik.
Demikian informasi tentang Nasib pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong? Ini
Penjelasannya, semoga dapat jelas menjawab. Dan dapat bermanfaat bagi Anda.