LAPOR POLISI - MK didampingi keluarga saat mendatangi kantor Polres TTU beberapa waktu lalu, Sabtu 25 November 2023. |
Akibatnya,
korban mengalami memar pada kepala dan luka robek pada bibir.
Selain
menganiaya sang istri, sang kades yang telah terpilih kembali menjadi
Kepala Desa Banfanu untuk periode kedua tahun 2023-2029 ini juga tega merobek
baju MK di hadapan keluarganya.
Pengakuan ini
disampaikan korban kepada POS-KUPANG.COM pasca mendatangi kantor Polres Timor
Tengah Utara, Sabtu 18 November 2023 lalu.
Dikatakan MK,
meskipun telah hidup bersama sejak tahun 2013 lalu dan dikaruniai seorang anak
berusia 8 tahun, janji Kades untuk menikahi istrinya tidak pernah diwujudkannya
hingga saat ini.
Ia
mengisahkan, penganiayaan yang dialaminya dirasakan pasca hidup bersama sang
Kades sejak tahun 2013 lalu.
Beberapa
kali, MK pernah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami oleh dirinya ke
pihak kepolisian Polsek Noemuti namun berakhir damai.
Persetujuan
pelaksanaan damai ini dilakukan MK dengan harapan yang bersangkutan bisa
merubah sikap dan perilakunya. Selain menganiaya, kata MK, sang Kades juga
membakar pakaiannya beberapa kali.
Ia mengaku sakit
hari karena yang bersangkutan jarang memberikan uang lauk-pauk untuk kebutuhan
mereka di dapur.
Sang
Kades juga sering membagikan uang yang ia terima kepada anak kecil maupun orang
dewasa ketika mabuk miras.
Dikatakan
MK, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu, sang Kades menganiaya dirinya di rumah
hingga mengalami memar pada kepala dan bibir pecah.
Setelah
itu, sang Kades merobek baju hingga sarung yang dikenakan korban terjatuh di
depan keluarganya.
Pasca
dianiaya, korban kemudian menelpon pihak kepolisian Polsek Noemuti. Berselang
15 menit kemudian pihak kepolisian tiba di lokasi tersebut dan membawa korban
MK dan sang Kades ke kantor polisi.
Pasca
memberikan keterangan, lanjut MK, dirinya kemudian divisum di fasilitas
kesehatan.
Menurutnya,
dirinya juga pernah mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada Bupati Timor
Tengah Utara agar bisa diberikan teguran.
MK
mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan
penganiayaan terhadap dirinya.
Sementara
itu, Kapolsek Noemuti IPDA Heru Pandoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya
laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Banfanu tersebut.
Meskipun
demikian, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres TTU.
"Untuk
kasus tersebut, Saya sudah tanyakan di Kanitres. Kasus tersebut sudah
dilimpahkan ke Unit Pidum Polres,"ucapnya.
Ia
mengakui, pihaknya sudah meminta keterangan dari 3 orang yakni Korban, satu
orang saksi dan calon tersangka atau terduga pelaku.
Kepala
Desa Banfanu, Canisius M. L. Fios saat dikonfirmasi
POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon maupun pesan SMS selama tiga hari
berturut-turut sejak 25 November hingga 27 November 2023 enggan memberikan
jawaban perihal laporan dugaan penganiayaan dan laporan polisi yang dilakukan
oleh istrinya.(*)