Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan |
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya
melakukan gelar perkara.
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah
dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk
menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara
dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan
hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan
jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
Ade mengatakan, Firli dijerat dengan tiga pasal.
Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam
Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau
penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu
tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai
keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan
Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di
kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli.
Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel
Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk
menjerat Firli sebagai tersangka.