Lukas Kolo guru ASN PPPK di Nusa Tenggara Timur beri klarifikasi pemberitaan yang mengatakan dirinya mengajar tidak dibayar selama 10 tahun (Tangkap layar Tiktok @afoan93) |
Dalam pemberitaan disebutkan Lukas Kolo merupakan
guru honorer di SMP Negeri Wini Nusa Tenggara Timur tetap mengajar walau tidak mendapat
gaji selama 10 tahun.
Akibat meluasnya berita tersebut, Lukas Kolo selaku
pihak yang menjadi objek berita akhirnya memberikan klarifikasi terkait
informasi yang sebenarnya terjadi dan dialaminya.
Alasannya karena ia merasa tidak nyaman dengan
pemberitaan yang beredar luas dan khawatir akan berdampak pada dirinya serta
sekolah tempatnya mengajar.
Lukas Kolo memberikan klarifikasi melalui sebuah
video didampingi seseorang yang diduga adalah kepala sekolah SMP Negeri Wini.
Dalam klarifikasinya, Lukas Kolo menyatakan bahwa
berita yang tersebar adalah tidak sepenuhnya benar.
Terutama pada informasi yang menyebutkan bahwa
dirinya tidak dibayar selama 10 tahun mengajar sebagai guru honorer.
Lukas Kolo menyebutkan selama ini ia mendapatkan
gaji rutin dari pemerintah, dan terkait informasi 10 tahun mengajar Lukas Kolo
menyatakan bahwa 10 tahun itu adalah masa pengabdiannya dari pertama menjadi
guru honorer yaitu pada 2013.
Dan faktanya saat ini ia sudah berstatus sebagai
guru ASN PPPK tahun anggaran 2022 dan sudah resmi mendapatkan SK PPPK pada 7
Agustus 2023.
Oleh sebab itu ia juga membantah informasi yang
menyebut dirinya masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Mengenai informasi yang menyebutkan ia tinggal di
mes yang berada satu atap dengan gedung perpustakaan ia membenarkan hal
tersebut.
ukas Kolo guru ASN PPPK di Nusa Tenggara Timur beri
klarifikasi pemberitaan yang mengatakan dirinya mengajar tidak dibayar selama
10 tahun (Tangkap layar Tiktok @afoan93)
Akan tetapi ada juga sedikit kekeliruan dalam
pemberitaan yang menyebut ia tinggal di perpustakaan yang dijadikan mes.
Yang sebenarnya adalah ruang mes ada di bagian
belakang perpustakaan dan memang masih satu atap dengan gedung perpustakaan.
Alasannya adalah untuk menghemat biaya hidup dan
transportasii ke kampung tempat tinggalnya yang jaraknya cukup jauh dari
sekolah.
Lukas Kolo juga
menyatakan selama menjadi guru honorer ia mendapat gaji rutin meskipun
nominalnya kecil yang berkisar Rp350-600 ribu sejak 2013-2017.
Gaji itu ia katakan sebagian berasal dari dana BOS
dan sebagian lagi dari pihak komite sekolah.
Kemudian pada 2018 statusnya meningkat menjadi guru
dengan status kontrak daerah sampai 31 Desember 2022 dan mendapatkan gaji rutin
sebesar Rp1.250.000-1.500.000.
Dan baru pada Januari 2023 ia diarahkan pemerintah
daerah untuk mempersiapkan berkas sebagai persyaratan mendaftar sebagai ASN
PPPK dan saat ini ia sudah berstatus sebagai guru ASN PPPK.
Sehingga pada saat ini Lukas Kolo merupakan
seorang guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMP Negeri Wini Nusa Tenggara
Timur dengan status ASN PPPK yang mendapat gaji sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.***