Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto: dok: MUI |
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh,
mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina.
Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi
Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari
produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas
Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat,
Jumat (10/11).
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab
keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam
kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan
dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya
sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan
Palestina.
Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen
MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim,
Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda,
Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, pengurus BAZNAS, serta Komisi Fatwa MUI.
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin
menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan
Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini
hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,
termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan
pembunuhan warga Palestina," ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan
dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan
zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam
diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana
kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib
untuk para syuhada Palestina," kata Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.
Massa menggelar aksi dukungan kepada Palestina di depan Kedubes AS, di Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang
Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah
mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk
menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan
konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Zakat untuk
Jihad Kemerdekaan Palestina
Di samping itu, MUI juga menegaskan, zakat dari
masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad
kemerdekaan Palestina.
Massa mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto |
“Pada
dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar
muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat
boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh,
seperti untuk perjuangan Palestina," kata Niam.
Niam kemudian mengajak Baznas dan Lembaga-lembaga
Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak dan sedekah, guna
membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum
Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas
agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di
atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk
kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan
kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau
kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang
berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau
pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya
haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan
Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan
untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil
langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur
diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman
bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel
menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin
menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan
Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. *** kumparan.com