Melalui siaran pers tanggal 10 November 2023, Margiono menyampaikan
tanggapan sebagai berikut.
Pertama, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan
daerah yang memiliki patahan-patahan (Sesar) yang tersebar mulai dari Barat dan
Selatan (Zona Megathrust), Utara (Flores Bach Arc Thrust), Semau Fault, Sawu
Thrust, Timor FTB, Bondowatu Fault, Sape Strike Slip, Kalaotoa Fault, dan
beberapa patahan lokal lainnya yang aktif sehingga Nusa Tenggara Timur memiliki
potensi bahaya gempabumi dan Tsunami.
Kedua, salah satu karakteristik gempabumi adalah
berpotensi terulang kembali pada tempat yang sama di waktu yang berbeda.
Ketiga, sampai saat ini belum ada ilmu dan teknologi
yang dapat memprediksi kejadian gempabumi secara akurat, kapan, di mana dan
berapa kekuatannya sehingga BMKG tidak pernah mengeluarkan informasi Prediksi
Gempabumi.
"Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan
tidak terpancing dengan informasi yang beredar. Apabila ingin mengetahui lebih
jelas, dapat menghubungi kami di nomor WA: 0811 3832687," demikian
Margiono.
Berita tentang potensi gempabumi
dan Tsunami di NTT berawal
dari materi yang dibawakan oleh Margiono dalam
Lokakarya Jurnalis Tangguh Bencana (Technical Workshop on Disaster Management
for Disaster Resilient Journalist di Aula Palacio, Hotel Aston Kupang pada
tanggal 7-9 November 2023, yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) bekerja sama dengan Swiss Development Cooperation (SDC) .
Dalam materinya, Margiono memberikan
catatan akhir bahwa wilayah Flores NTT dan
sekitarnya secara tektonik merupakan kawasan rawan gempa dan tsunami.
Bencana gempa dan tsunami yang pernah terjadi pada
masa lalu hendaknya dijadikan pelajaran dalam menata mitigasi bencana serupa ke
depan.
Upaya mitigasi struktural dan non-struktural yang
konkret harus diwujudkan guna mengurangi risiko bencana gempa dan tsunami yang
mungkin terjadi di masa mendatang.
NTT rawan bencana geologi
Selain materi potensi gempabumi
dan tsunami yang dibawakan oleh Margiono,
ada juga materi tentang Potensi Erupsi Gunung Api dan Pergerakan Tanah oleh
Zakarias D.G. Raja dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Balai
Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Wilayah Nusa Tenggara di Ende.
Menurut Zakarias, Provinsi NTT secara
tektonik merupakan kawasan rawan bencana geologi sehingga
masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab
bersama (bukan hanya BNPB). Karena itu, dia meminta kepada masyarakat NTT untuk
memulai sesuatu dari hal yang kecil untuk turut serta menjaga lingkungan.
Kenali dan waspada terhadap tanda-tanda awal akan
bencana geologi. Upaya mitigasi harus diwujudkan guna mengurangi bencana
geologi yang mungkin terjadi di masa datang.
Dalam materinya, Zakarias juga menyampaikan sejumlah
rekomendasi.
Pertama,
masyarakat yang bermukim di daerah rawan harus selalu waspada terhadap potensi
gerakan tanah terutama pada saat dan setelah hujan turun karena masih
berpotensi terjadinya gerakan tanah susulan;
Kedua, tidak
mendirikan bangunan pada jarak yang terlalu dekat dengan tebing (mendirikan
bangunan minimal dari tebing adalah 2 kali tinggi tebing);
Ketiga, tidak
mengembangkan permukiman mendekat ke arah lereng dan alur air, baik sungai
maupun alur-alur air lainnya;
Ketiga, tidak
mengembangkan lahan basah, kolam penampungan air di sekitar permukiman untuk
menghindari pelunakan dan pembebanan lereng yang dapat memicu gerakan tanah;
Keempat, membuat
dinding penahan tebing (DPT) atau perkuatan lereng pada tebing sesuai dengan
kaidah geologi teknik. Dinding penahan disarankan menembus batuan dasar/keras
dan dilengkapi dengan lubang air dan parit atau selokan kedap air untuk aliran
air permukaan.
Kelima,
melestarikan vegetasi (pohon) berakar kuat dan dalam di daerah berlereng terjal
untuk memperkuat kestabilan lereng;
Keenam, menata
aliran air permukaan pada lereng bagian atas dan bawah;
Ketujuh,
melandaikan lereng, bisa juga dengan membuat terasering;
Kedelapan,
apabila muncul retakan di tanah, segera menutup retakan dengan tanah
liat/lempung, memadatkannya, serta mengarahkan aliran air menjauh dari retakan
untuk mengurangi peresapan air. Lakukan pengecekan secara rutin;
Kesembilan,
segera membersihkan material longsor yang menimbun rumah, fasilitas umum dan
jalan dengan selalu mengutamakan keselamatan dan waspada terhadap gerakan tanah
susulan;
Kesepuluh,
sungai yang tertimbun material longsor agar segera dinormalisasikan untuk
menghindari banjir bandang yang dapat mengancam permukiman;
Kesebelas,
kegiatan pembangunan agar mengikuti RDTR;
Keduabelas,
perlu diperhatikan regulasi tentang jarak aman pemukiman terhadap tebing dan
sempadan sungai. *** poskupang.com