Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi aset
Pemprov NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). (Foto: Simon
Selly/detikBali) |
Mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Sekertaris
Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Salem terseret kasus dugaan
korupsi aset tersebut. Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat itu menyebutkan almarhum Frans Lebu
Raya selaku Gubernur NTT periode 2008-2013 sekaligus sebagai pemegang kekuasaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah NTT yang menunjuk langsung PT SIM untuk menjadi
mitra Bangun Guna Serah (BGS).
"PT SIM ditunjuk menjadi mitra atas Pemanfaatan
Aset Daerah Provinsi NTT berupa, tanah seluas 31.670 meter persegi, yang
terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai
Barat, Provinsi NTT," kata JPU Kejari Manggarai Barat yang dipimpin oleh
Herry C. Franklin.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut terdakwa Thelma
Debora Sonya Bana seolah-olah melakukan proses seleksi penyedia jasa mitra
kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah saat penunjukan PT SIM dengan jangka
kontrak selama 25 tahun. JPU menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra
bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan
sekurang-kurangnya lima peserta atau peminat," sebut JPU.
Menurut JPU, penunjukan PT SIM yang secara langsung
dilakukan oleh Frans Lebu Raya telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
tepatnya Pasal 38 ayat (1) huruf b.
Sementara itu, Fransiskus Salem disebut telah
menetapkan tim seleksi dan tim teknis pengkajian kerja sama pemanfaatan barang
milik daerah Provinsi NTT. Namun, JPU menilai mantan Sekda NTT 2008-2013 itu
tidak pernah melaksanakan proses seleksi dan pengkajian kerja sama pemanfaatan
aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede,
Manggarai Barat.
JPU juga menyatakan Frans Lebu Raya bersama
Fransiskus Salem dan Emanuel Kara tidak pernah mengendalikan dan mengawasi
pelaksanaan kerja tim pelaksana penelitian dan pengkajian pemanfaatan aset
tanah di Pantai Pede dengan mekanisme BGS.
Akibatnya, pengelolaan aset Pemprov NTT tersebut
dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat.
Dakwaan
Masing-masing Terdakwa
JPU Kejari Manggarai Barat mendakwa Lydia C. Sunaryo
telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, terdakwa Thelma Debora Sonya Bana
didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Heri Pranyoto didakwa telah
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian
daerah mencapai Rp 8,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi
pemanfaatan aset pemerintah provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter
persegi di Manggarai Barat.
Seusai membacakan dakwaannya, majelis hakim
memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi
dakwaan penuntut umum. "Kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum
untuk menanggapinya dengan ajukan eksepsi pada persidangan berikut pada 21
November 2023," ujar Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT
telah menyita tanah seluas 31,670 meter persegi dan bangunan Hotel Plago yang
dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat, Sabtu
(9/9/2023). Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT. *** detik.com