Mantan Gubernur-Sekda NTT Terseret Dugaan Korupsi Aset di Kabupaten Manggarai Barat

Mantan Gubernur-Sekda NTT Terseret Dugaan Korupsi Aset di Kabupaten Manggarai Barat

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). (Foto: Simon Selly/detikBali)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Manggarai Barat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur PT SWI Lydia C. Sunaryo, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014 Thelma Debora Sonya Bana, dan Direktur PT SIM Heri Pranyoto.

Mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Sekertaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Salem terseret kasus dugaan korupsi aset tersebut. Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat itu menyebutkan almarhum Frans Lebu Raya selaku Gubernur NTT periode 2008-2013 sekaligus sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah NTT yang menunjuk langsung PT SIM untuk menjadi mitra Bangun Guna Serah (BGS).

"PT SIM ditunjuk menjadi mitra atas Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi NTT berupa, tanah seluas 31.670 meter persegi, yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT," kata JPU Kejari Manggarai Barat yang dipimpin oleh Herry C. Franklin.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut terdakwa Thelma Debora Sonya Bana seolah-olah melakukan proses seleksi penyedia jasa mitra kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah saat penunjukan PT SIM dengan jangka kontrak selama 25 tahun. JPU menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta atau peminat," sebut JPU.

Menurut JPU, penunjukan PT SIM yang secara langsung dilakukan oleh Frans Lebu Raya telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, tepatnya Pasal 38 ayat (1) huruf b.

Sementara itu, Fransiskus Salem disebut telah menetapkan tim seleksi dan tim teknis pengkajian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Provinsi NTT. Namun, JPU menilai mantan Sekda NTT 2008-2013 itu tidak pernah melaksanakan proses seleksi dan pengkajian kerja sama pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede, Manggarai Barat.

JPU juga menyatakan Frans Lebu Raya bersama Fransiskus Salem dan Emanuel Kara tidak pernah mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kerja tim pelaksana penelitian dan pengkajian pemanfaatan aset tanah di Pantai Pede dengan mekanisme BGS.

Akibatnya, pengelolaan aset Pemprov NTT tersebut dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat.

Dakwaan Masing-masing Terdakwa

JPU Kejari Manggarai Barat mendakwa Lydia C. Sunaryo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, terdakwa Thelma Debora Sonya Bana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Heri Pranyoto didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian daerah mencapai Rp 8,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset pemerintah provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Manggarai Barat.

Seusai membacakan dakwaannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. "Kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya dengan ajukan eksepsi pada persidangan berikut pada 21 November 2023," ujar Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita tanah seluas 31,670 meter persegi dan bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT. *** detik.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama