"Perda itu, yang saat ini kami tengah siapkan.
Untuk regulasi Perda itu, bagaimana pencegahan penyebaran rabies di NTT,"
kata Kepala Dinas Peternakan NTT Johanna E. Lisapaly, Senin (13/11/2023).
Menurut Johanna, perda itu dibuat untuk
mengidentifikasi hewan-hewan yang dapat menyebarkan rabies bagi manusia. Dia
menegaskan, perda itu untuk dipatuhi semua masyarakat yang memelihara hewan
yang berpotensi menularkan rabies.
"Bagi masyarakat yang pelihara hewan monyet, anjing, kelelawar dan
lain-lain," tambah dia.
Menurutnya, perda untuk rabies diharuskan sebagai
bentuk upaya pencegahan.
"Harus dibuatkan perda. Tetapi, bagi mereka
yang mampu silakan vaksin bagi ternaknya. Semua masyarakat yang memelihara
anjing tentunya harus vaksin anjing kalau tidak dapat vaksin masyarakat
diharuskan untuk kandangkan atau diikat," terangnya.
Hal ini, kata dia, selain mengantisipasi penyebaran
rabies juga menjaga bila terjadi kendala dalam pendistribusian vaksinasi
rabies.
"Sehingga kalau pemerintah masih sulit untuk
pengadaan vaksin itu tidak soal bila masyarakat mengandangkan anjingnya,"
katanya.
Menurut dia, bila tingkat penyebaran rabies
meningkat, maka langkah terakhir yang diambil yakni eliminasi hewan yang
terpapar rabies.
"Eliminasi itu, merupakan pilihan terakhir, dan
kami sudah sampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota di NTT, melalui edaran
untuk kasusnya tinggi maka akan dieliminasi bila telah positif rabies,"
tegasnya.
Diketahui, kasus rabies di NTT terus naik pada tahun ini. Setidaknya ada 10 orang di Timor Tengah Selatan (TTS) yang meninggal dunia karena virus anjing gila tersebut. ** detik.com