Pria berinisial EM itu berhasil diciduk Tim dari
Satintelkam Polres Belu yang
dipimpin oleh Aipda Lucki Kristanto, Bripka Naries Nuwa atas dasar laporan
polisi Nomor LP/B/288/XI/2023/SPKT/Polres Belu/Polda NTT,
tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian HP.
Upaya untuk mencari dan mengamankan Pelaku Pencurian Handphone tersebut
yang dilakukan oleh Tim dari Satintelkam Polres Belu itu hanya
berbekal Rekaman CCTV.
Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Korban pencurian Handphone diketahui
bernama Dianesia Angel Dwi Ningrum Bone, Warga Wekatimun, Kelurahan Umanen,
Kecamatan Atambua Barat.
Terkait Ancaman Hukumnya, Tersangka dikenakan pasal
362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda
paling banyak 900 rupiah.
Sesuai pengakuan korban dalam laporan Polisi
menjelaskan bahwa Handphone miliknya dengan merk Samsung A7 2018 Warga Gold
berhasil digasak oknum Pencuri saat ketinggalan di Laci motor yang diparkiran
di Depan Toko Jabal Mart Atambua.
Atas Kejadian tersebut, Korban langsung mendatangi
Mapolres Belu dan mengadukan persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**** hitsidn.com