Juru Bicara Kepolisian
Nasional Timor Leste (PNTL), Superintendente Chefe Policia João Belo dos Reis,
membenarkan adanya penahanan terhadap lima WNI tersebut. Lima WNI tersebut
merupakan sopir dan orang kepercayaan dari pemilik barang. 
Menurutnya, bersama
para terduga pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, BBM,
serta uang tunai dalam jumlah besar.
“Kita sudah amankan
lima WNI dan barang bukti. Besok akan kita serahkan ke pengadilan,” ujar João
Belo dos Reis saat dihubungi POS-KUPANG.COM, dari Atambua, Jumat (24/10/2025)
malam.
Ia menjelaskan,
berdasarkan aturan di Timor Leste, setiap orang yang melintas perbatasan tidak
diperbolehkan membawa uang tunai lebih dari 5.000 dolar tanpa laporan
resmi. 
Sementara uang senilai
10.000 dolar ke atas wajib dilaporkan kepada otoritas Bea Cukai atau dilakukan
melalui transfer antarbank.
“Hasil penyidikan uang
111.000 itu digunakan untuk membeli produk lokal, tetapi cara pembawaannya
melanggar hukum karena tidak dilaporkan dan disembunyikan di dalam truk,” jelas
João Belo.
Ia menjelaskan bahwa
kronologi penahanan tersebut berawal dari operasi terpadu yang dilakukan tim
gabungan Kepolisian TL, Badan Intelijen Negara TL, Bea Cukai dan Imigrasi Timor
Leste terhadap kendaraan yang melintas dari wilayah perbatasan. 
Dalam operasi itu,
petugas menemukan truk asal Atambua yang mengangkut BBM ilegal di Distrik
Liquica, jalur Batugede ke Dili pada Rabu (22/10/2025).
Ketika ditanya terkait
pemilik barang, Ia menjelaskan seluruh barang dan kendaraan tersebut milik
seorang pengusaha asal Atambua, Nusa Tenggara Timur. (gus) 
 
 
