Dari hasil operasi
selama tiga hari tersebut, personel gabungan Polda NTT dan Polres jajaran
berhasil mengamankan total 9.610 liter atau sekitar 9,6 ton miras tradisional
berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari
produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol
minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar
resmi.
Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka
kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi
minuman keras. Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab
terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
Kapolda NTT, Irjen Pol
Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra,
menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam
menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Atas arahan dan
perintah langsung Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Polda NTT
beserta seluruh jajaran melaksanakan Operasi Miras serentak untuk menekan
peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama
gangguan kamtibmas di wilayah kita,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu
(5/11/2025).
Lebih lanjut, Kombes
Henry menjelaskan bahwa ribuan liter miras yang diamankan tersebut berasal dari
berbagai wilayah di NTT (21 Polres jajaran). Sebagian besar merupakan hasil
penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.
“Seluruh barang bukti
miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran
untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus
melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan
pembinaan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Polda NTT berkomitmen
untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum NTT.
“Kami tidak akan
memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan
seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang
aman, damai, dan kondusif,” tegas Kombes Henry.
Kapolda NTT juga
mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi
minuman keras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan
dan keselamatan diri maupun orang lain.
Dengan hasil operasi
ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa
Tenggara Timur semakin kondusif menjelang berbagai agenda kegiatan sosial dan
keagamaan di akhir tahun 2025. *** mediahub.polri.go.id

