![]() |
| Ilustrasi |
Kini, korban tengah hamil delapan
bulan dan terpaksa menghentikan pendidikannya. Hal ini dikonfirmasi salah satu
keluarga korban, MM (54), Senin, 10 November 2025. Menurut MM, korban tinggal
di rumah pelaku karena kedua orang tuanya sedang merantau di
Kalimantan.
Korban dirudapaksa
sejak tinggal di rumah pelaku. Setelah beberapa kali, pelaku mengetahui korban
hamil dan bahkan berupaya menggugurkan kandungan dengan berbagai cara.
MM menambahkan, saat
usia kandungan korban tiga bulan, pelaku sempat membawa korban ke Ruteng,
menginap di hotel, dan memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan.
"Saat usia
kandungan korban tiga bulan, dia pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di
hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," kata MM.
Kasus ini sudah
dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi Lufthi Darmawan
Aditya, mengatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak pekan lalu.
“Pengakuan korban,
pertama kali pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi kamar korban di malam
hari dan memaksa. Saat itu korban ketakutan,” kata Lufthi.
Saat ini, polisi masih
mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Lufthi menegaskan, kasus ini akan
diproses secara hukum dan tidak ada peluang penyelesaian secara restorative
justice.
“Kasus ini sudah lama
diketahui keluarga, tetapi baru dilaporkan setelah upaya penyelesaian internal
gagal,” ujar Lufthi.
Sementara itu, saat ini
korban masih mendapat perlindungan dan pembinaan di Rumah Perlindungan Justice,
Peace, and Integrity of Creation (JPIC) SSps Labuan Bajo. Koordinator Flores
Barat JPIC, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS mengatakan mereka melakukan pendampingan
secara psikis terhadap korban.
"Kita lebih ke
memberikan rasa aman kepada korban dan akan melakukan pendampingan sampai
melahirkan," ujar Frederika. *** viva.co.id
