![]() |
| Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal NTT, Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025). |
Roslina hadir sebagai
saksi untuk terdakwa lainnya, Merliyanti. Dalam keterangannya, Roslina
bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Intan. “Saya tidak pernah
memukul dia. Kalau menampar pun, hanya mengibas, tidak kena,” ujarnya di
hadapan majelis hakim. Ia juga membantah tuduhan memaksa korban memakan
kotoran. “Itu bukan tahi anjing, tapi bulu-bulu yang keluar dari mulut Intan,”
katanya.
Namun, pernyataan
Roslina langsung dibantah oleh terdakwa lain, Merliyanti. Ia mengaku terpaksa
melakukan kekerasan terhadap Intan setelah mendapat tekanan dari majikannya.
“Saya diancam disuruh mukul. Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi
korban kedua,” ungkap Merliyanti, menjelaskan posisinya yang terjepit dalam
kasus ini.
Situasi di ruang sidang
semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman video yang
memperlihatkan aksi penganiayaan. Video tersebut, yang berasal dari ponsel
Roslina, menjadi bukti kuat yang membantah seluruh pernyataannya. Kuasa hukum
Merliyanti, Arpandi Karjono, menilai video itu memperjelas arah fakta di
persidangan. “Tadi video berbicara. Beberapa hal yang majelis hakim dan jaksa
gali sudah kelihatan faktanya ke mana. Di video itu jelas terlihat dia yang
menganiaya,” ujar Arpandi.
Arpandi berharap
majelis hakim mempertimbangkan kerja sama kliennya dalam mengungkap kasus ini
agar mendapatkan keringanan hukuman. “Karena Roslina tidak mengakui, maka
Merliyanti kita anggap mau membongkar kasus kejahatan ini. Minimal dia ringan
hukumannya, maksimal dia bebas,” ucapnya. Ia juga menyoroti adanya dugaan
pelanggaran etik oleh pihak lain yang mencoba merebut kuasa hukum Merliyanti
saat masih berada di Polresta Batam. “Secara kode etik ini tidak boleh. Kalau
sudah ada PH-nya, tidak boleh ada PH lain yang merayu klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum
Merliyanti berencana menghadirkan dua hingga tiga saksi meringankan pada sidang
berikutnya. Sementara itu, Lisman Hulu selaku kuasa hukum Roslina menyatakan
pihaknya tengah menyiapkan strategi pembelaan bersama tujuh pengacara dalam
timnya. “Klien kami tidak membenarkan bahwa dia melakukan pemukulan atau segala
macam,” ujarnya. Lisman menambahkan, pihaknya akan menghadirkan minimal dua
saksi yang meringankan dalam persidangan Kamis mendatang. “Tentu kita akan
siapkan. Nanti kita koordinasi juga sama klien kita,” katanya.
Sidang lanjutan kasus
ini dijadwalkan kembali pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi
untuk terdakwa Roslina. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap lebih dalam
peran kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menimpa Intan Tuwa Negu, ART
asal NTT tersebut. *** batamnews.co.id
