banner Sidang Penganiayaan ART Asal NTT di Batam: Roslina Terdiam Saat Video Bukti Diputar

Sidang Penganiayaan ART Asal NTT di Batam: Roslina Terdiam Saat Video Bukti Diputar

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal NTT, Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).


Suara Numbei News - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal NTT, Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (10/11/2025). Persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu diwarnai ketegangan ketika terdakwa Roslina membantah seluruh tuduhan penganiayaan, namun terdiam saat majelis hakim memperlihatkan bukti rekaman video yang menampilkan aksi kekerasan terhadap korban.

Roslina hadir sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Merliyanti. Dalam keterangannya, Roslina bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Intan. “Saya tidak pernah memukul dia. Kalau menampar pun, hanya mengibas, tidak kena,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah tuduhan memaksa korban memakan kotoran. “Itu bukan tahi anjing, tapi bulu-bulu yang keluar dari mulut Intan,” katanya.

Namun, pernyataan Roslina langsung dibantah oleh terdakwa lain, Merliyanti. Ia mengaku terpaksa melakukan kekerasan terhadap Intan setelah mendapat tekanan dari majikannya. “Saya diancam disuruh mukul. Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban kedua,” ungkap Merliyanti, menjelaskan posisinya yang terjepit dalam kasus ini.

Situasi di ruang sidang semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan. Video tersebut, yang berasal dari ponsel Roslina, menjadi bukti kuat yang membantah seluruh pernyataannya. Kuasa hukum Merliyanti, Arpandi Karjono, menilai video itu memperjelas arah fakta di persidangan. “Tadi video berbicara. Beberapa hal yang majelis hakim dan jaksa gali sudah kelihatan faktanya ke mana. Di video itu jelas terlihat dia yang menganiaya,” ujar Arpandi.

Arpandi berharap majelis hakim mempertimbangkan kerja sama kliennya dalam mengungkap kasus ini agar mendapatkan keringanan hukuman. “Karena Roslina tidak mengakui, maka Merliyanti kita anggap mau membongkar kasus kejahatan ini. Minimal dia ringan hukumannya, maksimal dia bebas,” ucapnya. Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik oleh pihak lain yang mencoba merebut kuasa hukum Merliyanti saat masih berada di Polresta Batam. “Secara kode etik ini tidak boleh. Kalau sudah ada PH-nya, tidak boleh ada PH lain yang merayu klien kami,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Merliyanti berencana menghadirkan dua hingga tiga saksi meringankan pada sidang berikutnya. Sementara itu, Lisman Hulu selaku kuasa hukum Roslina menyatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi pembelaan bersama tujuh pengacara dalam timnya. “Klien kami tidak membenarkan bahwa dia melakukan pemukulan atau segala macam,” ujarnya. Lisman menambahkan, pihaknya akan menghadirkan minimal dua saksi yang meringankan dalam persidangan Kamis mendatang. “Tentu kita akan siapkan. Nanti kita koordinasi juga sama klien kita,” katanya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda    pemeriksaan saksi untuk terdakwa Roslina. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menimpa Intan Tuwa Negu, ART asal NTT tersebut. *** batamnews.co.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama