Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi) 31 Oktober lalu.
Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata.
Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib
diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai
berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama
lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 beleid tersebut.
Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang
dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang
berwenang.
Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur
dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian
dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di
instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN
untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus
2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.
Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. *** cnnindonesia.com