PENTING! Pengesahan STNK Gratis Pungutan Tidak Dibenarkan, Tidak Diatur PP Nomor 76 Tahun 2020 PNBP Polri

PENTING! Pengesahan STNK Gratis Pungutan Tidak Dibenarkan, Tidak Diatur PP Nomor 76 Tahun 2020 PNBP Polri

DISKUSI - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Samsat Kabupaten Belu di Atambua, Jumat 17 November 2023 pukul 09.00 Wita. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Samsat Kabupaten Belu di Atambua, Jumat 17 November 2023 pukul 09.00 Wita.

Darius mengaku beberapa hal yang kerap dikeluhkan pengguna layanan Samsat adalah pertama; lama waktu tunggu pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Kedua; asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) masuk dalam loket Samsat.

Ketiga: pungutan pengesahan STNK.

"Kunjungan saya awali dengan menemui para pengguna layanan di loket untuk menerima informasi bagaimana pelayanan kepada mereka hari ini. Sedang mengurus apa, berapa lama waktu tunggu, berapa biaya yang mereka bayar, apakah ada biaya lain diluar tarif resmi yang harus mereka bayar dan tanpa kuitansi serta apa harapan mereka untuk perbaikan layanan Samsat,"ujar Darius.

Ia mengatakan ketika berbincang-bincang dengan para pengguna layanan yang sedang berada di loket atau yang sudah selesai dilayani, Darius memperoleh informasi bahwa mereka diminta membayar biaya pengesahan STNK di loket sebesar Rp. 100.000 namun tanpa diberikan kuitansi.

Sebagai informasi bagi seluruh pengguna layanan Samsat bahwa berdasarkan PP Nomor: 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, tidak ada item tarif yang namanya pengesahan STNK.

"Karena itu pungutan tersebut tidak dibenarkan dan dapat digolongkan pungutan liar,"ujar Darius.

Ia meminta masyarakat menolak membayar pungutan tersebut karena tidak sesuai PP. Soal lama waktu tunggu cetak TNKB tidak menjadi kendala di Samsat Belu karena mereka telah memiliki alat cetak sendiri.

Ia menegaskan khusus asuransi Jasa Raharja Putra, pemohon mengaku tidak diwajibkan membayar melainkan ditawarkan secara sukarela. Hal ini tepat.

Ia mengatakan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) adalah bukan pelaksana Samsat sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela.

Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket.

"Kunjungan dilanjutkan dengan pertemuan bersama tim UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT guna mendiskusikan kelancaran dan kemudahan pelayanan serta kendala-kendala yang menyertai pelaksanaan tugas pokok mereka. Terima kasih atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat,"ujarnya. *** flores.tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama