DISKUSI - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Samsat Kabupaten Belu di Atambua, Jumat 17 November 2023 pukul 09.00 Wita. |
Darius mengaku beberapa hal yang kerap dikeluhkan
pengguna layanan Samsat adalah pertama; lama waktu tunggu pengurusan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Kedua; asuransi Jasa
Raharja Putra (JRP) masuk dalam loket Samsat.
Ketiga: pungutan pengesahan STNK.
"Kunjungan saya awali dengan menemui para
pengguna layanan di loket untuk menerima informasi bagaimana pelayanan kepada
mereka hari ini. Sedang mengurus apa, berapa lama waktu tunggu, berapa biaya
yang mereka bayar, apakah ada biaya lain diluar tarif resmi yang harus mereka
bayar dan tanpa kuitansi serta apa harapan mereka untuk perbaikan layanan
Samsat,"ujar Darius.
Ia mengatakan
ketika berbincang-bincang dengan para pengguna layanan yang sedang berada di
loket atau yang sudah selesai dilayani, Darius memperoleh informasi bahwa
mereka diminta membayar biaya pengesahan STNK di loket sebesar Rp. 100.000
namun tanpa diberikan kuitansi.
Sebagai informasi bagi seluruh pengguna layanan
Samsat bahwa berdasarkan PP Nomor: 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, tidak ada item
tarif yang namanya pengesahan STNK.
"Karena itu pungutan tersebut tidak dibenarkan
dan dapat digolongkan pungutan liar,"ujar Darius.
Ia meminta masyarakat menolak membayar pungutan
tersebut karena tidak sesuai PP. Soal lama waktu tunggu cetak TNKB tidak
menjadi kendala di Samsat Belu karena mereka telah memiliki alat cetak sendiri.
Ia menegaskan khusus asuransi Jasa Raharja Putra,
pemohon mengaku tidak diwajibkan membayar melainkan ditawarkan secara sukarela.
Hal ini tepat.
Ia mengatakan
AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) adalah bukan pelaksana Samsat
sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan
Bermotor.
Oleh karena itu penempatan meja layanan AKDP PT
Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat
dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai
edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara
sukarela.
Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris
Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan
kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada
intinya menyatakan bahwa petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra
ditempatkan di luar loket.
"Kunjungan dilanjutkan
dengan pertemuan bersama tim UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT guna
mendiskusikan kelancaran dan kemudahan pelayanan serta kendala-kendala yang
menyertai pelaksanaan tugas pokok mereka. Terima kasih atas kunjungan ini.
Semoga bermanfaat,"ujarnya. *** flores.tribunnews.com