Sengketa Pilkades di Kabupaten Malaka Bergulir! Bupati Simon Nahak Kalah Telak di PTUN Kupang, Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Hal Ini

Sengketa Pilkades di Kabupaten Malaka Bergulir! Bupati Simon Nahak Kalah Telak di PTUN Kupang, Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Hal Ini

Ferdinandus Tahu Maktaen, SH Saat menjadi Kuasa Hukum Simon Nahak dan Kim Taolin pada sengketa Pilkada Malaka di sidang MK (dok. Ferdy Maktaen)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,SH.,MH kalah telak tiga kali berturut - turut dalam sidang gugatan sengketa Pilkades Malaka di PTUN Kupang.

Hal tersebut dibenarkan, Kuasa Hukum penggugat, Ferdinandus Tahu Maktaen, SH ketika dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023.

Ferdi Maktaen, menerangkan bahwa sidang sengketa Pilkades Umatoos dan Lorotolus telah mencapai finis. Namun untuk Sengketa Pilkades Lorotolus masih naik banding.

Sementara Desa Umatoos, kata Ferdy Maktaen, sudah di putusan pada Senin 20 November 2023, PengadilanTata Usaha Negara Kupang, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Bahkan, jelas Ferdy Maktaen, untuk Sengketa Pilkades Lorotolus masih banding yang mana permohonan banding itu ternyata sudah tidak lagi menggunakan orang-orang pemda (ASN) namun pake pengacara profesional

"Hal ini adalah hak dari pemda, namun kenyataan ini sangat bertolak belakang dgn situasi yang kami dengar. Soalnya pada persidangan tingkat pertama, banyak pengeluhan dari teman - teman ASN yang ada di bagian hukum yang mengurus perkara ini, bahwa mereka kadang tidak bisa hadir sidang krn tidak ada biaya," paparnya

Namun, lanjut Ferdy Maktaen, informasi yang beredar terkait banding sengketa Pilkades Lorotolus ini pemda membayar pengacara cukup fantastis. Tapi itu hak pemda Malaka.

"Kami tidak Bisa intervensi,soal biaya dari mana? asal bertindak untuk kepentingan pemerintahan Malaka, bukan untuk kepentingan kelompok, kami prinsipnya tidak mempersoalkan proses banding namun ada hal lain yang membuat kami menduga, sekali lagi ini hanya dugaan, bahwa kemungkinan pemda Malaka tidak ada biaya untuk membiayai perkara ini," tandasnya

Namun, ujar dia, ada pihak lain yang punya kepentingan, menggunakan tangan Pemda Malaka

" Contohnya saja ya. Semoga ini tidak benar, pihak lain yang punya hubungan langsung dengan perkara ini, namun tidak menggunakan hak mereka sejak awal, ketika sudah kalah, berkolusi dengan bupati, agar mereka yang membayar pengacara tetapi bupati yang memberi kuasa. Ini hanya contoh. Sekali lagi semoga tidak seperti ini. Untuk banding Lorotolus kita menunggu putusan saja, semoga dalam waktu dekat putusannya sudah turun," kata Ferdy Maktaen

Sedangkan, Perkara Sengketa Pilkades umato'os sudah sangat jelas bahwa menang telak keran amar Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor : "20/G/2023/P TUN.KPG" menyebutkan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Sementara dalam pokok perkara, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan serentak tanggal 9 Desember 2022 se-kabupaten Malaka periode 2023-2029 serta Lampiran Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Nama-nama Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa serentak periode 2023-2029 khusus untuk nomor urut 22 atas nama Sergius F. Klau Desa Umato'os

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tanggal 9 Desember 2022 se-kabupaten Malaka periode 2023-2029 beserta Lampiran Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Nama-nama Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak periode 2023-2029 khusus nomor urut 22 atas nama Sergius F. Klau Desa Umato'os

Keempat, mewajibkan tergugat untuk melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Umato'os, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Perlu diketahui, Bupati Simon Nahak, yang berprofesi pengacara ternama di Pulau Dewata Bali ini digugat oleh, Hironimus Seran, (Desa Umatoos ), Selestinus Selastiga Kalau ( Desa Laleten) dan Yansensius un Luis (Desa Lorotolus ).

Sebelum berita ini ditayangkan, Bupati Malaka Simon Nahak melalui Kabag Hukum Pemda Malaka, Yohanes Petrus Seran dikonfirmasi media ini belum merespon.*** batastimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama