Ferdinandus Tahu Maktaen, SH Saat menjadi Kuasa Hukum Simon Nahak dan Kim Taolin pada sengketa Pilkada Malaka di sidang MK (dok. Ferdy Maktaen) |
Hal tersebut dibenarkan, Kuasa Hukum penggugat,
Ferdinandus Tahu Maktaen, SH ketika dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023.
Ferdi Maktaen, menerangkan bahwa sidang sengketa
Pilkades Umatoos dan Lorotolus telah mencapai finis. Namun untuk Sengketa
Pilkades Lorotolus masih naik banding.
Sementara Desa Umatoos, kata Ferdy Maktaen, sudah di
putusan pada Senin 20 November 2023, PengadilanTata Usaha Negara Kupang, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Bahkan, jelas Ferdy Maktaen, untuk Sengketa Pilkades
Lorotolus masih banding yang mana permohonan banding itu ternyata sudah tidak
lagi menggunakan orang-orang pemda (ASN) namun pake pengacara profesional
"Hal ini adalah hak dari pemda, namun kenyataan
ini sangat bertolak belakang dgn situasi yang kami dengar. Soalnya pada
persidangan tingkat pertama, banyak pengeluhan dari teman - teman ASN yang ada
di bagian hukum yang mengurus perkara ini, bahwa mereka kadang tidak bisa hadir
sidang krn tidak ada biaya," paparnya
Namun, lanjut Ferdy Maktaen, informasi yang beredar
terkait banding sengketa Pilkades Lorotolus ini pemda membayar pengacara cukup fantastis.
Tapi itu hak pemda Malaka.
"Kami tidak Bisa intervensi,soal biaya dari
mana? asal bertindak untuk kepentingan pemerintahan Malaka, bukan untuk
kepentingan kelompok, kami prinsipnya tidak mempersoalkan proses banding namun
ada hal lain yang membuat kami menduga, sekali lagi ini hanya dugaan, bahwa
kemungkinan pemda Malaka tidak ada biaya untuk membiayai perkara ini,"
tandasnya
Namun, ujar dia, ada pihak lain yang punya
kepentingan, menggunakan tangan Pemda Malaka
" Contohnya saja ya. Semoga ini tidak benar,
pihak lain yang punya hubungan langsung dengan perkara ini, namun tidak
menggunakan hak mereka sejak awal, ketika sudah kalah, berkolusi dengan bupati,
agar mereka yang membayar pengacara tetapi bupati yang memberi kuasa. Ini hanya
contoh. Sekali lagi semoga tidak seperti ini. Untuk banding Lorotolus kita
menunggu putusan saja, semoga dalam waktu dekat putusannya sudah turun,"
kata Ferdy Maktaen
Sedangkan, Perkara Sengketa Pilkades umato'os sudah
sangat jelas bahwa menang telak keran amar Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Kupang dengan Nomor : "20/G/2023/P TUN.KPG" menyebutkan
menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Sementara dalam pokok perkara, Pengadilan Tata Usaha
Negara Kupang, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Keputusan Bupati Malaka
Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang pengesahan Pengangkatan
Kepala Desa Hasil Pemilihan serentak tanggal 9 Desember 2022 se-kabupaten
Malaka periode 2023-2029 serta Lampiran Keputusan Bupati Malaka Nomor
72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Nama-nama Kepala Desa hasil
Pemilihan Kepala Desa serentak periode 2023-2029 khusus untuk nomor urut 22
atas nama Sergius F. Klau Desa Umato'os
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan
Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tanggal 9
Desember 2022 se-kabupaten Malaka periode 2023-2029 beserta Lampiran Keputusan
Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Nama-nama
Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak periode 2023-2029 khusus nomor
urut 22 atas nama Sergius F. Klau Desa Umato'os
Keempat, mewajibkan tergugat untuk melakukan
Pemilihan Ulang Kepala Desa Umato'os, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka,
Nusa Tenggara Timur ( NTT )
Perlu diketahui, Bupati Simon Nahak, yang berprofesi
pengacara ternama di Pulau Dewata Bali ini digugat oleh, Hironimus Seran, (Desa
Umatoos ), Selestinus Selastiga Kalau ( Desa Laleten) dan Yansensius un Luis
(Desa Lorotolus ).
Sebelum berita ini ditayangkan, Bupati Malaka Simon
Nahak melalui Kabag Hukum Pemda Malaka, Yohanes Petrus Seran dikonfirmasi
media ini belum merespon.*** batastimor.com