Simak artikel ini hingga tuntas, untuk mengetahui
informasi ini secara lengkap.
Seleksi PPPK
guru tahun 2023 sebagaimana kita tahu bersama para peserta yang lulus
seleksi administrasi harus mengikuti seleksi kompetensi. Namun ini hanya
berlaku untuk:
Peserta P2 merupakan pelamar THK- II yang terdaftar
dalam pengkalan data pada BKN dan belum menjadi ASN
Peserta P3 merupakan guru honorer sekolah negeri
yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun (sebelum Juni 2023)
P4 atau pelamar umum merupakan lulusan program
PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Guru Non
ASN guru sekolah negeri terdaftar di Dapodik kurang tadi 3 tahun atau guru
sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik.
Sedangkan untuk P1 atau guru yang telah lulus passing
grade pada seleksi PPPK 2021 tidak mengikuti seleksi CAT hanya menunggu
penempatan saja.
Dalam seleksi kompetensi menggunakan CAT ini
terdapat Afirmasi atau tambahan nilai, yang hanya berlaku bagi:
Guru yang
memiliki sertifikat pendidik
·
Akan mendapatkan
nilai tambahan 100% dalam Kompetensi Teknis.
·
Berlaku untuk
semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang
dilamar.
·
Berlaku untuk
semua kategori pelamar tanpa kecuali baik guru P2,P3, dan eplamar P4 atau umum.
Guru dengan Disabilitas
·
Akan mendapatkan
10% nilai tambahan kompetensi teknis
·
Pelamar dari
penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dengan kedisabilitasan
sesuai jabatan yang dilamar.
Contoh Kasus:
Perlu kita ketahui bahwa seleksi kompetensi memiliki
nilai ambang batas masing masing untuk setiap formasi.
Anda merupakan kategori peserta umum dalam formasi
guru PAI passing grade 180, dan anda hanya memperoleh skor untuk kompetensi
teknis sebesar 120. Tetapi Anda memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan
jabatan yang dilamar, maka nantinya dalam perumusan nilai akhir nilai
kompetensi teknis anda akan mendapatkan nilai maksimal sesuai Keputusan
Menpan RB No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu 450.
Ini berlaku untuk semua pelamar, baik P2, P3
dan P4 maupun pelamar umum. namun hanya untuk nilai seleksi kompetensi teknis
saja. Untuk seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara tidak.
Tentu ini menjadi privilege yang sangat
menguntungkan, karena dalam urutan penempatan akan diurutkan dari kategori
pelamar dan skor tertinggi.
Sebagai tambahan juga, setelah pengumuman seleksi
kompetensi ini guru tidak ada lagi masa sanggah, karena pengumuman ini sifatnya
final.
Langkah selanjutnya setelah anda dinyatakan lulus akan
diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan di tanggal 16
Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Demikian informasi mengenai Hore, Keputusan
Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi
Serdik PPPK
Guru 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com