Simak Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Simak Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Dalam pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023 terdapat beberapa hal yang wajib Anda ketahui, untuk mengetahui juga apakah Ada ada peluang lulus serta mendapatkan penempatan atau tidak.

Simak artikel ini hingga tuntas, untuk mengetahui informasi ini secara lengkap.

Seleksi PPPK guru tahun 2023 sebagaimana kita tahu bersama para peserta yang lulus seleksi administrasi harus mengikuti seleksi kompetensi. Namun ini hanya berlaku untuk: 

Peserta P2 merupakan pelamar THK- II yang terdaftar dalam pengkalan data pada BKN dan belum menjadi ASN

Peserta P3 merupakan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun (sebelum Juni 2023)

 P4 atau pelamar umum merupakan lulusan program PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Guru Non ASN guru sekolah negeri terdaftar di Dapodik kurang tadi 3 tahun atau guru sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik.

Sedangkan untuk P1 atau guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 tidak mengikuti seleksi CAT hanya menunggu penempatan saja.

Dalam seleksi kompetensi menggunakan CAT ini terdapat Afirmasi atau tambahan nilai, yang hanya berlaku bagi:

Guru yang memiliki sertifikat pendidik

·        Akan mendapatkan nilai tambahan 100% dalam Kompetensi Teknis.

·        Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.

·        Berlaku untuk semua kategori pelamar tanpa kecuali baik guru P2,P3, dan eplamar P4 atau umum.

Guru dengan Disabilitas

·        Akan mendapatkan 10% nilai tambahan kompetensi teknis

·        Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dengan kedisabilitasan sesuai jabatan yang dilamar.

Contoh Kasus:

Perlu kita ketahui bahwa seleksi kompetensi memiliki nilai ambang batas masing masing untuk setiap formasi.

Anda merupakan kategori peserta umum dalam formasi guru PAI passing grade 180, dan anda hanya memperoleh skor untuk kompetensi teknis sebesar 120. Tetapi Anda memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar, maka nantinya dalam perumusan nilai akhir nilai kompetensi teknis anda akan  mendapatkan nilai maksimal sesuai Keputusan Menpan RB No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu 450.

 Ini berlaku untuk semua pelamar, baik P2, P3 dan P4 maupun pelamar umum. namun hanya untuk nilai seleksi kompetensi teknis saja. Untuk seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara tidak.

Tentu ini menjadi privilege yang sangat menguntungkan, karena dalam urutan penempatan akan diurutkan dari kategori pelamar dan skor tertinggi.

Sebagai tambahan juga, setelah pengumuman seleksi kompetensi ini guru tidak ada lagi masa sanggah, karena pengumuman ini sifatnya final.

Langkah selanjutnya setelah anda dinyatakan lulus akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan di tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Demikian informasi mengenai Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama