Dua orang
tersangka ini masing-masing berinsial SN (23) dan BL (26). Dimana SN merupakan
ibu dari bayi itu, sedangkan BL adalah pacarnya SN.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 305
KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5,6 tahun penjara.
"Dua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal
305 KUHP Juncto
Pasal 55 KUHP dengan ancaman Pidana 5,6 Tahun Penjara," kata Kapolsek
Kelapa Lima, AKP Jemy Noke kepada POS-KUPANG.COM saat dihubungi, Kamis 16
November 2023.
Menurut dia, tersangka BL telah ditahan di Rutan
Polsek Kelapa Lima, sedangkan SN merupakan ibu dari bayi tersebut dikenakan
wajib lapor.
"Tetap dalam pengawasan kami," tandasnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka SN, dirinya
merasa malu karena tersangka BL bukan ayah biologis dari sang bayi.
Sehingga
tersangka BL juga turut serta membantu membuang bayi tersebut.
"Bayinya telah kami titipkan di Dinas Sosial
untuk merawatnya," ujarnya.
Terkait kronologisnya, Kapolsek Jemy mengisahkan
bahwa berawal saat Paulus mendengar suara tangisan bayi.
Waktu itu, ia berada di dealer yang tak jauh dari
lokasi temuan bayi tersebut.
Dirinya pun langsung pergi mengecek lalu menemukan
bayi perempuan yang masih dalam keadaan hidup yang dibaluti kain dan ditaruh
dalam sebuah tas.
Waktu itu, Paulus bersama Iren (17) dan Beni (20).
Iren kemudian menggendong bayi perempuan tersebut
lalu kembali ke kos dan membangunkan Efrin (29).
Kemudian keduanya dengan menggunakan sepeda motor,
membawa bayi tersebut dan melaporkan ke Polsek Kelapa Lima lalu membuat Laporan
Polisi Nomor: LP/ B / 231 / XI / Polsek Kelapa Lima Tanggal 06 November 2023
Pelapor Efrin Koen.
Bayi tersebut langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara
Titus Uly Kupang untuk mendapat perawatan medis.
Hasil pemeriksaan awal bahwa kondisi bayi lahir
prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram. ***