Salah satu metode paling mudah untuk mengetahuinya
adalah melalui layanan SLIK OJK. Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat
meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda,
sehingga memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan
data KTP Anda.
Proses pemeriksaan SLIK OJK kini dapat dilakukan
secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Hal ini juga akan menghilangkan
kebutuhan untuk mengantre di kantor OJK. Sebelum memulai pemeriksaan, pastikan
untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP, foto diri, dan foto diri
bersama KTP.
Berikut langkah-langkah cara melakukan pemeriksaan
SLIK OJK menggunakan KTP:
1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih opsi "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur,
jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat dan
sesuai.
5. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan
mengisi formulir SLIK OJK.
6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik "Ajukan Permohonan."
8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan
mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Cek status permohonan di menu "Status
Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
10. Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb dan
memberikan informasi melalui email pemohon dalam waktu paling lambat 1 hari
kerja setelah pendaftaran.
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara
rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda. Dengan informasi
ini, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman
online tertentu.
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ketahui
atau ajukan, segera laporkan dan pertanyakan melalui BI checking atau SLIK OJK
dengan menghubungi OJK di nomor 157 (telepon), email konsumen@ojk.go.id, atau
melalui pesan WhatsApp ke 081-157-157-157.