Siskaeee dan Melly3GP Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno

Siskaeee dan Melly3GP Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Berkas kasus produksi film porno yang terjadi di Jakarta Selatan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12).

Kesebelas orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Desember 2023. Salah satu di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaeee. Ia diketahui merupakan talent di salah satu film dewasa berjudul 'Keramat Tunggak' yang dibuat rumah produksi tersebut.

"Jadi 9 orang talent wanita yang digunakan sebagai model dalam produksi film porno Jakarta Selatan, 9 talent wanitanya semuanya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sedangkan 4 orang talent pria, di antaranya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. [Termasuk Siskaeee] di dalamnya," jelas Ade.

Salah satu talent wanita yang juga menjadi tersangka rumah produksi film porno itu adalah Melly3GP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan


Diperiksa 8-9 Januari 2024

Para tersangka ini--termasuk Siskaeee- akan dipanggil untuk diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi sendiri telah melakukan gelar perkara.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para tersangka yang akan di-schedule-kan pada tanggal 8 januari 2024," kata Ade.

Namun belum diketahui apakah para tersangka ini akan ditahan usai diperiksa.

"Nanti kita panggil dulu pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," ucap Ade.

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Yaitu setiap orang yang melanggar Pasal 8 yaitu terkait dengan larangan, setiap orang dilarang atau menjadikan dirinya objek atau model yang bermuatan pornografi," tutup Ade. *** kumparan.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama