Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo |
Ia menjelaskan, dalam
penyaluran Dana Desa sudah diatur sedemikian rupa. Ketika tahap perencanaan,
desa bersangkutan harus bermusyawarah dengan masyarakat yang ada di desa
tersebut.
Kemudian setelah
prioritas disetujui kemudian menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (RAPBDes) yang harus disetujui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
yang ada di kabupaten masing-masing.
Nantinya kepala desa
atau pengelola keuangan desa akan didampingi pendamping yang nantinya akan
melakukan pembimbingan atau pembinaan terhadap belanja Dana Desa yang mereka
lakukan.
Ketika tahapan kegiatan
sudah berjalan, setiap kali akan mencairkan Dana Desa, pengelola harus mendapat
persetujuan dari camat.
Kalau by System
sebetulnya cukup pengawasan yang bisa dilakukan baik oleh BPMD, Kecamatan, atau
terhadap pendamping terkait dengan apa yang dilakukan oleh pengelola keuangan
yang ada di desa baik kepala desa, atau pengelola keuangan ataupun bendahara
yang ada di desa.
"Kami melihat
sebetulnya dan sudah mewanti-wanti kalau masalah dana desa ini
jangan sekali-kali deh, karena cepat atau lambat pasti itu akan ketahuan,"
Catur mengingatkan.
Mewakili Kemenkeu Satu,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)) Provinsi NTT
ini juga mendorong agar penguatan akuntabilitas dan penguatan integritas
pengelola keuangan di desa itu mendapat perhatian. Salah satu yang akan
dilakukan di tahun 2024 sebagai kelanjutan dari upaya Suka Lisa adalah bagaimana
membentuk desa terintegritas.
"Nantinya akan ada
pelatihan yang sifatnya lebih kepada soft competency atau penguatan kompetensi
yang ada di dalam agar tidak melakukan tindakan yang tercela tadi. Dari sisi
aturan juga dari waktu ke waktu makin terus diperbaiki. Umpamanya ada desa
terlibat permasalahan hukum kemudian kepala daerah bisa megusulkan kepada kami
agar tidak disalurkan dana desanya,"jelasnya pada Jumat, 5
Januari 2024.
Itulah salah satu
perbaikan dalam penyaluran dana desa yang
diakomodir di tahu 2024 melalui peraturan menteri keuangan yang masih
dinantikan. Karena secara infrastruktur secara kelembagaan sudah dibuat secara
berjenjang.
Ketika penyaluran,
Kemenkeu juga ingin kompetensi kepala desa atau pengelola keuangan desa semakin
baik dari sisi integritas dan dari sisi peraturan juga dari waktu ke waktu
dilakukan perbaikan. Sehingga jika ketika ada pelanggaran-pelanggaran maka hal
tersebut bisa dicegah sedini mungkin. *** poskupang.com