Banyak Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah NTT, Kemenkeu: Cepat Atau Lambat Pasti Ketahuan

Banyak Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah NTT, Kemenkeu: Cepat Atau Lambat Pasti Ketahuan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo  



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Terkait dengan upaya mengantisipasi maraknya pelanggaran penyalahgunaan Dana Desa di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo mewanti-wanti agar tidak melakukan tindakan tercela dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia menjelaskan, dalam penyaluran Dana Desa sudah diatur sedemikian rupa. Ketika tahap perencanaan, desa bersangkutan harus bermusyawarah dengan masyarakat yang ada di desa tersebut.

Kemudian setelah prioritas disetujui kemudian menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang harus disetujui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang ada di kabupaten masing-masing.

Nantinya kepala desa atau pengelola keuangan desa akan didampingi pendamping yang nantinya akan melakukan pembimbingan atau pembinaan terhadap belanja Dana Desa yang mereka lakukan.

Ketika tahapan kegiatan sudah berjalan, setiap kali akan mencairkan Dana Desa, pengelola harus mendapat persetujuan dari camat.

Kalau by System sebetulnya cukup pengawasan yang bisa dilakukan baik oleh BPMD, Kecamatan, atau terhadap pendamping terkait dengan apa yang dilakukan oleh pengelola keuangan yang ada di desa baik kepala desa, atau pengelola keuangan ataupun bendahara yang ada di desa.

"Kami melihat sebetulnya dan sudah mewanti-wanti kalau masalah dana desa ini jangan sekali-kali deh, karena cepat atau lambat pasti itu akan ketahuan," Catur mengingatkan.

Mewakili Kemenkeu Satu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)) Provinsi NTT ini juga mendorong agar penguatan akuntabilitas dan penguatan integritas pengelola keuangan di desa itu mendapat perhatian. Salah satu yang akan dilakukan di tahun 2024 sebagai kelanjutan dari upaya Suka Lisa adalah bagaimana membentuk desa terintegritas.

"Nantinya akan ada pelatihan yang sifatnya lebih kepada soft competency atau penguatan kompetensi yang ada di dalam agar tidak melakukan tindakan yang tercela tadi. Dari sisi aturan juga dari waktu ke waktu makin terus diperbaiki. Umpamanya ada desa terlibat permasalahan hukum kemudian kepala daerah bisa megusulkan kepada kami agar tidak disalurkan dana desanya,"jelasnya pada Jumat, 5 Januari 2024.

Itulah salah satu perbaikan dalam penyaluran dana desa yang diakomodir di tahu 2024 melalui peraturan menteri keuangan yang masih dinantikan. Karena secara infrastruktur secara kelembagaan sudah dibuat secara berjenjang.

Ketika penyaluran, Kemenkeu juga ingin kompetensi kepala desa atau pengelola keuangan desa semakin baik dari sisi integritas dan dari sisi peraturan juga dari waktu ke waktu dilakukan perbaikan. Sehingga jika ketika ada pelanggaran-pelanggaran maka hal tersebut bisa dicegah sedini mungkin. *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama