IB pun hamil dan saat
ini usia kandungan sudah memasuki tujuh bulan. Kasus ini pun baru terungkap
setelah perut korban makin membesar sehingga tidak bisa menyembunyikan
kehamilannya. Aksi bejat DB menyetubuhi putri kandungnya terjadi sejak
tahun 2021 lalu dan terhitung 6 kali dilakukan hingga korban pun hamil.
Dugaan perkara pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan DB sejak bulan Juli 2021 di
rumah tersangka dan korban saat ibu korban/istri tersangka sedang tidak berada
di rumah. Saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku
kelas I SMA.
Kapolres Belu, AKBP
Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri mengatakan kalau
keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lamaknen pada tanggal 23
Januari 2024 dan telah tindaklanjuti, kini kasusnya ditangani di Polres Belu.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri anggota telah melakukan penyelidikan terhadap
kasusnya. Hasil penyelidikan pelaku DB ditetapkan sebagai tersangka dan telah
ditahan di Polres Belu.
"Kejadian itu
terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih
duduk di bangku SMA kelas 1," ujar Kasat Djafar didampingi Kasi
Humas Polres Belu,
AKP I Ketut Karnawa dan Kanit Reskrim Polsek Lamaknen di Polres Belu, Kamis
(25/1/2024).
Awal kejadian sekitar
bulan Juli 2021 saat korban pertama kali masuk dan duduk di bangku SMA. Malam
hari di saat ibu korban sedang keluar dan tidak berada di rumah, tersangka
mendatangi korban sambil memegang sebilah parang.
Tersangka mengancam
korban hendak membunuh korban jika tidak menuruti keinginan korban untuk
berhubungan badan. "Karena merasa takut, korban pun mengikuti keinginan
pelaku sehingga pelaku secara paksa menyetubuhi anak kandungnya dan mengancam
korban dengan parang," ujar Kasat Reskrim Polres Belu.
Saat diperiksa,
tersangka juga mengaku kalau ia melakukan aksinya selalu menggunakan ancaman
kekerasan dengan menggunakan sebilah barang tajam untuk memaksa korban melayani
nafsu bejatnya.
"Korban yang
berada dalam posisi tidak berdaya kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan
badan. Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali," ungkap
Kasat Reskrim Polres
Belu, Iptu Djafar Alkatiri.
Akibat dari kejadian
itu membuat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak tahun 2021. Saat
dilaporkan ke Polsek, korban anak kandungnya dalam kondisi hamil dengan usia
kandungan tujuh bulan.
Atas perbuatan tersebut
tersangka dikenakan pada tersangka adalah pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016
tentang penetapan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun
2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 76 d
UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak, pasal
64 ayat (1) KUHP, dan subsider pasal 6 huruf b UU 2/2022 tentang tindak pidana
kekerasan seksual.
"Atas perbuatannya
itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Keputusan
hakim bisa saja diperberat mengingat hubungan yang bersangkutan adalah ayah
kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan merawat anak di bawah
umur," pungkas Djafar. *** katantt.com