Dirjen Pengelolaan
Kelautan dan Peluang Laut KKP, Dr. Miftahul Huda, menekankan perlunya
memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam pengembangan garam yang
berkualitas.
Dr. Huda menyoroti dua
aspek penting, yakni pengembangan garam secara tradisional dan pada lahan yang
luas.
Dalam hal garam
tradisional, ia merujuk pada contoh sukses di Bali yang menghasilkan garam
indikasi geografis.
Dr. Huda berharap model
ini dapat diadopsi di Malaka dengan pemberian sertifikasi kepada masyarakat
yang terlibat.
Sementara itu, untuk
lahan yang luas, Dr. Huda memberi contoh cara membuat garam berkualitas di Jawa
dan Madura.
Beliau optimis bahwa,
dengan memberi contoh yang baik dan menyempurnakan alat tradisional, masyarakat
Malaka akan mampu memproduksi garam sendiri dalam waktu dekat.
Bupati Malaka, Simon
Nahak, memberikan tanggapannya terhadap niat baik KKP.
Ia menyambut dengan
baik usaha pengembangan garam, namun menegaskan tiga prinsip dasar yang harus
dipenuhi oleh pihak yang terlibat.
Pertama, kegiatan
tersebut tidak boleh merusak lingkungan; kedua, tidak boleh merugikan
masyarakat Malaka; dan ketiga, harus memberikan kontribusi nyata untuk
APBD Kabupaten Malaka.
“Bupati Nahak
menekankan bahwa setiap pihak yang ingin beraktivitas di Malaka harus
berkomitmen terhadap tiga prinsip tersebut,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan
upaya Pemkab Malaka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat.
Menanggapi kebijakan
tersebut, diharapkan pada awal tahun 2024 akan terwujud langkah konkret dalam
pengembangan potensi garam di Malaka.
Komunikasi yang intens
antara Pemkab Malaka dan KKP selama dua tahun terakhir menjadi bukti keseriusan
dalam merumuskan program intervensi demi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten
Malaka. *** faktahukumntt.com