Kejadian ini terjadi
pada Sabtu, 20 Januari 2025, pukul 23:00 Wita di kandang milik Bastian Nggadas
di Desa Oenitas.
Menurut laporan tindak
pidana di SPKT Polsek Rote Barat dengan nomor LP/B/02/1/2024, empat tersangka
yang diamankan adalah FH (46), YR (47), TB, dan BH (40). Mereka diduga mencuri
kuda jantan milik korban senilai 25.000.000 Rupiah.
Korban, saat memberi
makan hewan ternak kuda di kandang, tidak menyadari aksi pencurian. Namun, pada
pagi hari, 21 Januari 2024, korban menemukan satu ekor kuda hilang.
Setelah pencarian
bersama tetangga tidak membuahkan hasil, korban mendapat informasi bahwa kuda
tersebut ditemukan di dusun Nafinoen, Desa Lidor, kecamatan Loaholu pada Senin,
22 Januari 2024, dalam kondisi sudah terbunuh.
Korban, Bastian
Nggadas, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat, yang
kemudian melakukan penangkapan terhadap empat pelaku.
Kasus ini saat ini
dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Dua saksi, Adi Ellodea dan
Stefanus Fanggi, memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Aparat kepolisian masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan peran masing-masing
pelaku dalam pencurian dan pembunuhan kuda ini. *** faktahukumntt.com