Dia ditangkap karena
menganiaya istrinya MGO hingga tewas.
"Kasus
penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan
meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur
Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Aris menuturkan,
kejadian itu bermula ketika korban meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku
untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.
Saat itu, pelaku emosi
dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian
bibir dan menendang pada bagian perut.
Korban yang kesakitan,
lalu meminta bantuan kepada warga sekitar dan kepala desa setempat. Warga lalu
membawanya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Inbate untuk dirawat.
Karena butuh penanganan
medis lebih serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kefamenanu.
"Korban dirawat
inap dua malam tiga hari di RSUD Kefamenanu," kata Aris.
Belum sembuh total,
korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristirahat di rumah
orangtuanya di Kecamatan Musi.
Pada saat berada di
rumah, korban mengalami pendarahan. Dia meninggal dunia pada 3 Januari 2024.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur. Polisi lalu bergerak
menangkap pelaku.
Untuk mengungkap
penyebab meninggalnya korban, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi
(penggalian makam korban) untuk otopsi.
Pada Minggu
(21/1/2024), dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban dengan
menggali ulang kuburan korban di RT 003 RW 002, Dusun B, Desa Bisafe, Kecamatan
Musi.
Ekshumasi dan otopsi
dipimpin Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP Edi Syahputra Hasibuan.
Otopsi dilakukan selama
satu jam disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian. *** kompas.com