Untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Yang mana dalam
keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Instansi Pemerintah.
KESATU : Jabatan
Pelaksana terdiri atas
1. Klerek
2.
Operator
3. Teknisi
KEDUA: Menetapkan
Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari
Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Bagi instansi
Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas
Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai
Negeri Sipil di LIngkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai
dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT: Instansi
Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan
Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KELIMA : Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
·
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun
2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah. Dan
·
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun
2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Keputusan tersebut ditandatangani
langsung oleh Abdullah Azwar Annas selaku MenPAN RB di tanggal 11 Januari 2024.
Ini menjadi kabar yang
menggembirakan, dari yang ditunggu-tunggu untuk nasib tendik bagi operator
sekolah menjadi lebih jelas.
Dalam salah satu
artikel JawaPos.com yang berjudul Kabar Baik! Tak Hanya Guru, TU Hingga Penjaga
Sekolah Juga Bakal Dijatah PPPK pada 2024 ini.
Juga menyampaikan Nasib
honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik), akhirnya menemui titik terang
usai dikeluarkannya buku panduan kerja tenaga administrasi sekolah dari
Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam buku panduan
kerja tersebut, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada
2024 ini tak hanya akan diisi oleh tenaga guru saja, tetapi juga akan diisi
oleh pegawai sekolah yang termasuk ke dalam tendik lainnya.
Beberapa pegawai
sekolah yang masuk kedalam tendik yang dikabarkan bakal mendapat bagian kuota
PPPK di antaranya, operator sekolah, pustakawan, tata usaha (TU), Satuan
Keamanan (satpam) sekolah hingga penjaga sekolah.
Demikian informasi
mengenai Yang Ditunggu – Tunggu, Telah Terbit Keputusan MenPAN
RB untuk Guru Jenjang TK,SD, SMP, SMA/SMK, semoga informasi ini
bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com