Kabar Gembira yang Ditunggu – Tunggu, Telah Terbit Keputusan MenPAN RB untuk Guru Jenjang TK,SD, SMP, SMA/SMK

Kabar Gembira yang Ditunggu – Tunggu, Telah Terbit Keputusan MenPAN RB untuk Guru Jenjang TK,SD, SMP, SMA/SMK



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Kabar gembira kali ini datangnya dari keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas

1.      Klerek

2.      Operator

3.      Teknisi

KEDUA: Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA : Bagi instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

KEEMPAT: Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

·        Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan

·        Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Abdullah Azwar Annas selaku MenPAN RB di tanggal 11 Januari 2024.

Ini menjadi kabar yang menggembirakan, dari yang ditunggu-tunggu untuk nasib tendik bagi operator sekolah menjadi lebih jelas.

Dalam salah satu artikel JawaPos.com yang berjudul Kabar Baik! Tak Hanya Guru, TU Hingga Penjaga Sekolah Juga Bakal Dijatah PPPK pada 2024 ini.

Juga menyampaikan Nasib honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik), akhirnya menemui titik terang usai dikeluarkannya buku panduan kerja tenaga administrasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam buku panduan kerja tersebut, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 ini tak hanya akan diisi oleh tenaga guru saja, tetapi juga akan diisi oleh pegawai sekolah yang termasuk ke dalam tendik lainnya.

Beberapa pegawai sekolah yang masuk kedalam tendik yang dikabarkan bakal mendapat bagian kuota PPPK di antaranya, operator sekolah, pustakawan, tata usaha (TU), Satuan Keamanan (satpam) sekolah hingga penjaga sekolah.

Demikian informasi mengenai Yang Ditunggu – Tunggu, Telah Terbit Keputusan MenPAN RB untuk Guru Jenjang TK,SD, SMP, SMA/SMK, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama