Tentu ini akan menjadi
kabar gembira baik untuk guru
sertifikasi maupun non sertifikasi, untuk informasi selengkapnya simak
artikel ini hingga selesai.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani telah mengungkapkan rincian anggaran tunjangan profesi guru di tahun
2024 yang telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam pengumuman
tersebut, terlihat peningkatan signifikan pada anggaran pendidikan, mencapai
660,8 triliun, yang menunjukkan kenaikan sebesar 19,7% dibandingkan tahun
sebelumnya.
Anggaran ini
dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, dengan fokus utama pada perbaikan skill
dan reskilling.
Pertama, sejumlah 237,3
triliun dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat, dengan prioritas pada
Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan utama
adalah peningkatan keterampilan dan reskilling dalam dunia pendidikan.
Kedua, Transfer Ke
Daerah mencapai 346 triliun, yang digunakan untuk pendanaan pendidikan, gaji
guru, tunjangan pokok, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu,
Pembiayaan dana abadi di bidang pendidikan mencapai 77 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan
detail ini dalam Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RUU APBN) 2024.
Dalam penjelasannya,
dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
sudah dianggarkan dan tetap akan diberikan di tahun 2024. Hal ini memberikan
kepastian kepada para guru mengenai hak mereka atas tunjangan tersebut.
Perlu diingat bahwa
dasar regulasi pemberian tunjangan guru merujuk pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini
mengamanatkan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru yang
telah bersertifikasi, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Pasal 16 poin 1 dari
undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan masyarakat.
Dengan demikian, selama
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih berlaku,
regulasi mengenai pemberian tunjangan profesi guru akan terus dilaksanakan.
Dengan perhatian khusus
dari Menteri Keuangan, diharapkan bahwa alokasi anggaran ini akan memberikan
dampak positif pada kesejahteraan dan motivasi para guru baik guru
sertifikasi maupun non sertifikasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikian informasi
mengenai Menteri Keuangan Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru
Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Simak Penjelasannya!, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com