Simak informasi
selengkapnya dalam artikel ini hingga tuntas.
Dikutip dari
JPNN.com Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari
2024, Menteri Anas mengumumkan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pengangkatan ini
akan melibatkan proses seleksi khusus untuk honorer yang telah masuk dalam
pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Menurut Menteri Anas,
terdapat sebanyak 2,3 juta honorer yang telah masuk dalam pendataan BKN. Namun,
jumlah ini belum termasuk hasil seleksi PPPK yang direncanakan pada tahun
2023.
Pengumuman ini menjadi
angin segar bagi banyak honorer yang selama ini berharap untuk mendapatkan
pengakuan resmi sebagai aparatur sipil negara.
Penting untuk dicatat
bahwa proses seleksi bagi honorer
yang akan menjadi PPPK akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT).
Meskipun demikian, Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi CAT untuk honorer ini
tidak sekompleks seleksi umum yang diikuti oleh pelamar lain.
Ada mekanisme khusus
yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Hanya honorer yang
terdaftar dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh
waktu maupun paruh waktu.
Lebih lanjut, Menteri
Anas memberikan klarifikasi terkait honorer yang tidak memiliki formasi. Bagi
honorer tanpa formasi, mereka akan sementara waktu diangkat menjadi PPPK paruh
waktu.
Namun, jika ada formasi
yang tersedia, mereka dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Untuk mengatasi
permasalahan honorer yang tercecer, Menteri Anas menjanjikan adanya solusi yang
akan diimplementasikan.
Dewan Pembina Forum
Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, menyambut baik
pengumuman tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengutamakan skala prioritas
dalam menyelesaikan masalah honorer.
Dalam konteks ini, honorer
yang sudah masuk dalam data BKN menjadi fokus utama pemerintah. Baitih
menyoroti pentingnya penyelesaian yang cepat agar jumlah honorer yang harus
diangkat menjadi PPPK dapat berkurang secara signifikan.
Baitih juga memahami
alasan di balik pembuatan dua mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh
waktu.
Ia menekankan
pentingnya pemerintah memiliki prioritas dalam menuntaskan masalah honorer
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024,
pemerintah perlu memastikan efisiensi dan kejelasan dalam proses pengangkatan
PPPK.
Sementara banyak
kalangan mengapresiasi kebijakan baru MenPAN-RB, Baitih juga mengingatkan bahwa
formasi PPPK dari daerah masing-masing perlu diatur oleh Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
dan instansi terkait.
Dengan adanya
pengumuman ini, harapannya adalah penyelesaian masalah honorer dapat
berlangsung dengan lebih baik dan efektif untuk menciptakan keberlanjutan
pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Demikian informasi
mengenai Kabar Gembira, Penjelasan MenPAN RB bahwa Guru
Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024, semoga informasi ini dapat
bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat