Happy News! Inilah Penjelasan MenPAN RB bahwa Penyelesaian Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

Happy News! Inilah Penjelasan MenPAN RB bahwa Penyelesaian Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan berita gembira bagi seluruh guru honorer menjadi PPPK tahun 2024.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini hingga tuntas.

Dikutip dari JPNN.com  Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, Menteri Anas mengumumkan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, pengangkatan ini akan melibatkan proses seleksi khusus untuk honorer yang telah masuk dalam pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Menteri Anas, terdapat sebanyak 2,3 juta honorer yang telah masuk dalam pendataan BKN. Namun, jumlah ini belum termasuk hasil seleksi PPPK yang direncanakan pada tahun 2023. 

Pengumuman ini menjadi angin segar bagi banyak honorer yang selama ini berharap untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai aparatur sipil negara.

Penting untuk dicatat bahwa proses seleksi bagi honorer yang akan menjadi PPPK akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT). Meskipun demikian, Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi CAT untuk honorer ini tidak sekompleks seleksi umum yang diikuti oleh pelamar lain. 

Ada mekanisme khusus yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). 

Hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Lebih lanjut, Menteri Anas memberikan klarifikasi terkait honorer yang tidak memiliki formasi. Bagi honorer tanpa formasi, mereka akan sementara waktu diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Namun, jika ada formasi yang tersedia, mereka dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Untuk mengatasi permasalahan honorer yang tercecer, Menteri Anas menjanjikan adanya solusi yang akan diimplementasikan.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, menyambut baik pengumuman tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengutamakan skala prioritas dalam menyelesaikan masalah honorer.

Dalam konteks ini, honorer yang sudah masuk dalam data BKN menjadi fokus utama pemerintah. Baitih menyoroti pentingnya penyelesaian yang cepat agar jumlah honorer yang harus diangkat menjadi PPPK dapat berkurang secara signifikan.

Baitih juga memahami alasan di balik pembuatan dua mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

Ia menekankan pentingnya pemerintah memiliki prioritas dalam menuntaskan masalah honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024, pemerintah perlu memastikan efisiensi dan kejelasan dalam proses pengangkatan PPPK.

Sementara banyak kalangan mengapresiasi kebijakan baru MenPAN-RB, Baitih juga mengingatkan bahwa formasi PPPK dari daerah masing-masing perlu diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan instansi terkait. 

Dengan adanya pengumuman ini, harapannya adalah penyelesaian masalah honorer dapat berlangsung dengan lebih baik dan efektif untuk menciptakan keberlanjutan pendidikan yang berkualitas di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Penjelasan MenPAN RB bahwa Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama