Pernyataan terkait
Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sebuah wawancara bersama dr Richard
Lee yang potongan videonya viral di TikTok.
"Pernyataan itu
jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin
William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," ujar Beni saat dikonfirmasi
melalui pesan tertulis, Kamis (4/1).
Beni menjelaskan Sambo
menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan
lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus
2023.
Hanya saja, kemudian
yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat
Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas
Kelas II A Cibinong.
Beni menyayangkan
tuduhan Alvin Lim tersebut karena tidak sesuai fakta lapangan. Ia menyebut
tuduhan tersebut ngawur.
Terlebih, menurut Beni,
selama Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba, Alvin Lim tidak ada di lokasi
karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung dari 16 April 2023
hingga 29 September 2023.
"Kami menyayangkan
tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas
Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo
ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada
dokumentasinya semua," ungkap Beni.
Beni menjelaskan Sambo
memang mendapat pengawalan melekat dari jajaran kesatuan pengamanan (KPLP). Hal
itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban serta penilaian risiko PK
Bapas dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
"Jadi, bukan tidur
di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan
dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga
binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat
keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi
tak bisa sembarangan," ujarnya.
Beni juga menyayangkan
pernyataan Alvin Lim terkait Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
yang hanya diambil fotonya di Lapas Salemba.
"Richard Eliezer
diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan
surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan
penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi
pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan
Bareskrim Polri," katanya.
Sementara itu, Kepala
Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo
menjelaskan Richard yang saat ini sudah bebas bersyarat sempat menjalani pidana
di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan.
"Iya sudah sesuai
ketentuan baik dari pihak yang menahan maupun menitipkan," kata Gatot.
Respons
pengacara Sambo
Pengacara Sambo, Arman
Hanis menyatakan kliennya selama menjalani masa pidana di Lapas Salemba
ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Klien kami bapak
Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas
Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
kata Arman membantah Alvin Lim.
Arman menjelaskan Sambo
patuh terhadap hukum dan pada saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
"Perlu kami
tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami
untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami dengan
berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucap
Arman.
"Apabila masih ada
yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan
menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," katanya. *** cnnindonesia