Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Beras Bulog Tidak Boleh Dijual Melampaui Harga Eceran Tertinggi

Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Beras Bulog Tidak Boleh Dijual Melampaui Harga Eceran Tertinggi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTTDarius Beda Daton, S.H  meminta para pedagang eceran tidak menjual beras Badan Urusan Logistik (Bulog) melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurutnya, Saat ini, beras SPHP dengan kemasan 5 kg dijual dengan harga Rp. 57.000 di pasar tradisional maupun pasar modern.

Kuota beras SPHP bagi wilayah NTT sebanyak 33.000 ton per tahun atau 2000 ton lebih selama sebulan.

Ia menjelaskan, dalam menghadapi kekeringan sebagai dampak El Nino, pemerintah melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menggelontorkan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) dari cadangan beras pemerintah. 

"Tujuannya untuk menjaga harga beras sehingga tidak melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) dan masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Januari 2024.

 Oleh karena itu, kata Darius, jika masyarakat NTT menemukan pedagang atau distributor beras menjual beras SPHP di atas HET agar dilaporkan ke Perum Bulog di Kabupaten masing-masing.

Hal ini bertujuan agar distributor ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan masyarakat ini bisa membantu Perum Bulog memperbaiki layanan distribusi beras SPHP ke pedagang dan distributor. 

"Awasi, tegur dan laporkan via nomor handphone 0811-1453-737," pungkasnya. (*) poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama