Diketahui, pelaku
berinisial SDL diamankan Anggota di kediaman keluarganya berlokasi di Lafaekfera,
Kelurahan Lidak, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada Sabtu (13/1/2024) sini
hari.
Kasat Reskrim Polres
Belu, IPTU Djafar Alkatiri dihubungi Senin (15/1) menyampaikan, anggota Buser
Polres Belu berhasil mengamankan seorang pelaku yang viral melakukan tindakan
penganiayaan terhadap seorang warga di Kupang.
Jelas dia, yang
bersangkutan berinisial SDL diamankan setelah mendapatkan informasi dari pihak
Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kota Kupang terkait keberadaan pelaku yang
melarikan diri ke Atambua usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang
warga.
“Jadi, pelaku diamankan
berdasarkan informasi dari Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota
tentang pencarian terhadap tersangka yang menganiaya korban kategori
keterbelakangan mental,” terang Alkatiri.
Dikatakan, selanjutnya
keberadaan tersangka diketahui oleh personil Buser Sat Reskrim Polres Belu yang
kemudian mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan.
Kemudian yang
bersangkutan dibawa anggota ke Mapolres Belu, dan selanjutnya melakukan
koordinasi dengan pihak Polsek Kelapa Lima untuk selanjutnya dilakukan
penyerahan.
“Kemarin kita sudah
serahkan yang bersangkutan ke pihak Polsek yang di jemput langsung oleh
Kapolsek Kelapa Lima Polresta Kpg beserta tim untuk dibawa ke Kupang guna
dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Alkatiri. *** nttonlinenow.com