Foto: Kanit Pidum
Polresta Kupang Kota Ipda Faijor Simanjuntak saat diwawancarai detikBali di
ruang kerjanya, Senin (15/1/2024). (Yufengki Bria/detikBali) |
"Karena masa
penahanannya saat itu tujuh hari lalu di perpanjang lagi menjadi 15 hari
sehingga kami keluarkan dua orang yaitu MAPBO (17) dan BEK," kata Kanit
Pidana Umum (Pidum) Polresta Kupang Kota Ipda Faijor Simanjuntak saat
diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024).
Meski MAPBO dan BEK
dipulangkan, Faijor melanjutkan, status kedua remaja itu tetap tersangka.
Mereka juga dikenai wajib lapor tiga kali setiap minggu. Sedangkan untuk
tersangka RVK (20) dan AM (27) kini masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota.
"Kasusnya terus
berlanjut. Jadi saat ini ada empat orang yang kami tetapkan sebagai
tersangka," jelas Faijor.
Keempat tersangka
dijerat dengan Pasal 170 ayat 3E KUHP. Dia menerangkan berkas perkara kasus itu
sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk dilakukan
pemeriksaan.
"Jadi berkasnya
kami split (pisah), satunya untuk tersangka anak dan satunya untuk tersangka
dewasa. Namun untuk berkas anak masih ada kendala sehingga kami masih menunggu
hasil penelitian dari pekerja sosial," imbuhnya.
"Setelah keluar
kami segera kirim lagi ke Kejari Kupang," tandas Faijor.
Diberitakan sebelumnya,
korban Oktofianus alias Dessy ditemukan tewas pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Lapuisaly mengungkap
kejadian itu bermula saat terjadinya cekcok antara Dessy dan salah satu tukang
ojek di TKP. Saat itu, para pelaku sedang berpesta minuman keras (miras) di
sekitar TKP yang berjarak sekitar 20 meter.
Berselang beberapa menit
kemudian, terdengar suara teriakan seorang perempuan sehingga para pelaku
langsung mendekati sumber suara. Setelah melihat Dessy membuat keonaran, para
pelaku menganiaya Dessy.
Setelah itu, para
pelaku menuju ke kolam Tofa, Kecamatan Maulafa, untuk membakar tas dan alat
catok rambut milik Dessy. Kemudian mereka juga membakar bambu yang digunakan
untuk menganiaya Dessy. Selanjutnya, tubuh Dessy dibawa ke salah satu pertokoan
dekat TKP. *** detik.com