Dirreskrimum Polda Jatim menangkap 5 pelaku kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (11/1/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan |
"Rangkaian
penyidikan telah menetapkan lima tersangka pelaku penembakan," ujar
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam jumpa pers di
Mapolda Jatim, Kamis (11/1).
Kelima tersangka yaitu
berinisial MW (36) seorang Kepala Desa dari Kecamatan Ketapang, Sampang; AR
(30) warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan; HH (31) warga Kecamatan Pandaan,
Pasuruan; H (51) warga Kecamatan Banyuates, Sampang; dan S (63) warga
Peran Para Tersangka
Totok menyebut, MW
berperan sebagai inisiator, H dan S sebagai pemantau aktivitas korban Muarah
(50). Sedangkan AR merupakan eksekutor. Terakhir HH sebagai joki yang
membonceng AR saat menjalankan aksi.
"(AR) orang yang
melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis
Revolver Kaliber 38 merek S&W," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan
juga diketahui, pelaku MW memiliki 2 senjata api yang digunakan saat
penembakan. Sebelum beraksi, pelaku MW menyediakan sepeda motor dan memberikan
uang Rp 50 juta.
"Sekaligus yang
bersangkutan (MW) juga pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan
untuk melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa," jelasnya.
"Dan (MW) juga
yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX (yang dikendarai HH untuk membonceng
AR) dan memberikan uang Rp 50 juta kepada AR," tambahnya.
Intai Korban 6 Hari
Sebelum mengeksekusi, S
mengintai pergerakan Muarah selama 6 hari. Selama itu, S berkomunikasi dengan
AR dan HH untuk mencari waktu yang tepat untuk menembak Muarah dan akhirnya
melakukan eksekusi itu pada Jumat (22/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Melaksanakan
survei 6 hari sebelum peristiwa pidana itu dilakukan kemudian AR membagi uang
Rp 5 juta kepada HH, hasil dari Rp 50 juta yang ia terima dari MW,"
ujarnya.
Dalam merencanakan
penembakan itu, MW sempat menjanjikan kepada para pelaku sebesar Rp 500 juta.
Namun, MW hanya menyerahkan Rp 50 juta kepada AR yang nantinya dibagi oleh AR
kepada ketiga pelaku lainnya.
"Kalau terhadap
tersangka janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500
juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp 200 juta, tapi yang diterima Rp 50
juta untuk operasional," terangnya.
Usai melakukan
penembakan, AR dan HH kemudian pergi ke rumah MW. Lalu, keduanya ganti pakaian
dan meminta diantar pulang ke Pasuruan oleh teman MW.
"Diantar
menggunakan kendaraan oleh salah satu saksi dan kemudian turun di Tol
Pandaan," ucap Totok.
Motif Pelaku
Dendam
Totok mengungkapkan,
alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak
buah MW pada tahun 2019.
Sehingga, MW merasa
dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.
"Tidak ada
kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan
peristiwa tahun 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh
korban yang saat ini dilakukan penembakan," ungkap Totok.
Terkait kepemilikan
senjata, kata Totok, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan
senjata itu.
"Asalnya masih
kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat
bukti lain. Insya Allah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita
bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," tuturnya.
Atas perbuatannya, tiga
tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo
55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW
dan AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
*** kumparan.com