Namun, dari banyaknya
respon yang diperoleh oleh para guru, justru adanya kebijakan pengisian pengelolaan kinerja untuk guru ini membuat guru lebih sibuk dengan administrasi di
PPM dibandingkan dengan mengajar siswa.
Sebenarnya bagaimana kebijakan
ini kemudian diterapkan? Apakah benar membuat guru menjadi lebih sibuk?
Untuk informasi
selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.
Kita tahu bahwa tugas
utama seorang guru adalah mengejar, dengan tujuan utama nya adalah menciptakan
generasi penerus bangsa yang dapat bersaing di era global.
Namun, bukan hanya itu.
Terlebih bagi guru yang berstatus sebagai ASN tentu memiliki tugas lainnya
salah satunya yaitu melengkapi kegiatan administrasi yang diminta dengan tujuan
untuk kenaikan pangkat serta monitoring kinerja guru.
Sebagaimana disampaikan
oleh MenPAN RB bahwa pengisian pengelolaan kinerja bagi ASN merupakan hal yang
wajib, tidak hanya ASN guru saja melainkan ASN Nakes, ASN teknis dan semua
pejabat yang berstatus sebagai ASN wajib mengisi e- kinerja.
Atas dasar itu kemendikbud
bersama dengan BKN mengeluarkan transformasi yaitu integrasi PPM dan e-Kinerja
yaitu melalui fitur Pengekolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Kebijakan ini secara
resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil
Negara Guru.
Nunuk Suryani selaku
Ditjen GTK menjelaskan bahwa adanya transformasi ini akan membuat guru dan
kepala sekolah menjadi lebih praktis serta relevan dalam pengisian
e-Kinerjanya.
“Mulai Januari 2024
pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan
melalui platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e- Kinerja BKN” Ucap
Ditjen GTK dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 19
Desember lalu.
Ditjen GTK menjelaskan,
melalui kebijakan ini pengelolaan
kinerja guru dan kepala sekola menjadi lebih baik. Karena:
Pertama, Praktis
karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban
administrasi berkurang.
Kedua, relevan
karena praktik kinerja mengacu pada delapan belas indikator Rapor Pendidikan
yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan
peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Ketiga, Berdampak
nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran
berdasarkan observasi kelas.
Keempat, Selain
itu guru dan kepala sekolah akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan kinerjanya.
Sehingga sebenarnya
kebijakan ini diputuskan melihat dari berbagai kebermanfaatannya. Mari kita
meyambut kebijakan baru bukan sebagai beban melainkan melihat dari sisi
positifnya.
Demikian informasi
mengenai Pengisian Pengelolaan
Kinerja Dianggap Membuat Guru Lebih Sibuk Administrasi di PPM,
Bagaimana Sebenarnya?, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.