Secara resmi melalui
Akun instagram Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan bahwa Perencanaan Kinerja di
PMM sudah dimulai hingga batas akhir pengisiannya adalah tanggal 31 Januari
2024.
Perencanaan Kinerja
merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu
pada awal bulan setiap semester.
Hal tersebut bertujuan
untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan
evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan
Kinerja.
Untuk itu, guru baik
jenjang TK, SD, SMP, SMA.SMK sederajat yang berstatus sebagai ASN perlu
memperhatikan beberapa hal dalam pengisiannya.
Apa saja hal tersebut?
Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Transformasi integrasi
PPM dan e-Kinerja yaitu melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Kebijakan ini secara
resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil
Negara Guru.
Berikut ini hal hal
yang perlu guru perhatikan dalam pengisian perencanaan kinerja di PPM, antara
lain:
1. Rencanakan dengan teliti
Dalam merancang
perencanaan kinerja ini digunakan untuk satu semester kedepan, sehingga guru
perlu memperhatikan rencana kinerja ini dengan teliti dan rancang sesuai dengan
kebutuhan karir
2. Diskusi dengan Kepala Sekolah
Peran Kepala Sekolah
juga sangat penting dalam persetujuan perencanaan kinerja guru, alangkah lebih
baik apabila Anda bingung dalam menentukan rencana kinerja anda dapat
mendiskusikannya dengan kepala sekolah baik sebelum maupun sesudah mengajukan
SKP.
3. Tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN
Sesuai dengan kebijakan
baru khusus untuk guru ASN tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN apabila sudah
mengajukannya melalui PMM. Hal ini tentu akan memberi praktis bagi guru karena
lebih berkesinambungan dengan kebutuhan guru.
4. Memperhatikan panduan
Kemendikbud telah
menyediakan panduan baik bagi guru maupun atasan dalam hal ini kepala sekolah
dalam menggunakan atau mengoperasikan Fitur Pengelolaan Kinerja agar tidak
keliru dalam pengisiannya.
Anda dapat mendownload
panduannya melalui link berikut ini:
Panduan
Teknis untuk Kepala Sekolah
Perencanaan Kinerja
memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan
‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’
dari penyusunan yang telah dibuat.
1.
Praktik Kinerja
/ Praktik Pembelajaran
2.
Pengembangan
Kompetensi
3.
Tugas Tambahan
4.
Perilaku Kerja
5. Rangkuman
Demikian informasi
mengenai Perencanaan Kinerja di PMM melalui fitur pengelolaan
kinerja guru dan kepala sekolah Sudah Dimulai Batas Sampai 31 Januari
2024, Perhatikan Hal- Hal Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com