Perencanaan Kinerja di PMM Sudah Dimulai Batas Sampai 31 Januari 2024, Penting untuk Perhatikan Hal- Hal Ini!

Perencanaan Kinerja di PMM Sudah Dimulai Batas Sampai 31 Januari 2024, Penting untuk Perhatikan Hal- Hal Ini!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Transformasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara menerbitkan fitur baru di Platform Merdeka Mengajar yaitu fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Secara resmi melalui Akun instagram Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan bahwa Perencanaan Kinerja di PMM sudah dimulai hingga batas akhir pengisiannya adalah tanggal 31 Januari 2024.

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester.

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Untuk itu, guru baik jenjang TK, SD, SMP, SMA.SMK sederajat yang berstatus sebagai ASN perlu memperhatikan beberapa hal dalam pengisiannya.

Apa saja hal tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Transformasi integrasi PPM dan e-Kinerja yaitu melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Kebijakan ini secara resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil Negara Guru.

Berikut ini hal hal yang perlu guru perhatikan dalam pengisian perencanaan kinerja di PPM, antara lain:

1. Rencanakan dengan teliti

Dalam merancang perencanaan kinerja ini digunakan untuk satu semester kedepan, sehingga guru perlu memperhatikan rencana kinerja ini dengan teliti dan rancang sesuai dengan kebutuhan karir

2. Diskusi dengan Kepala Sekolah

Peran Kepala Sekolah juga sangat penting dalam persetujuan perencanaan kinerja guru, alangkah lebih baik apabila Anda bingung dalam menentukan rencana kinerja anda dapat mendiskusikannya dengan kepala sekolah baik sebelum maupun sesudah mengajukan SKP.

3. Tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN

Sesuai dengan kebijakan baru khusus untuk guru ASN tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN apabila sudah mengajukannya melalui PMM. Hal ini tentu akan memberi praktis bagi guru karena lebih berkesinambungan dengan kebutuhan guru.

4. Memperhatikan panduan

Kemendikbud telah menyediakan panduan baik bagi guru maupun atasan dalam hal ini kepala sekolah dalam menggunakan atau mengoperasikan Fitur Pengelolaan Kinerja agar tidak keliru dalam pengisiannya.

Anda dapat mendownload panduannya melalui link berikut ini:

Panduan Teknis untuk Guru

Panduan Teknis untuk Kepala Sekolah  

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.

1.      Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

2.      Pengembangan Kompetensi

3.      Tugas Tambahan

4.      Perilaku Kerja

5.      Rangkuman

Demikian informasi mengenai Perencanaan Kinerja di PMM melalui fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah Sudah Dimulai Batas Sampai 31 Januari 2024, Perhatikan Hal- Hal Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama