Hal
ini berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/B/35/XI/ 2023/NTT/RES TTU/SEK INSUT,
tanggal 09 November 2022.
Kejadian
bermula pada tanggal 8 November 2023, suami berinisial DBT diduga melakukan
tindak pidana KDRT terhadap istrinya yang menggunakan nama samaran Mawar.
Korban
Mawar menuduh DBT sedang melakukan video call dengan selingkuhan, yang kemudian
memicu kejadian tersebut.
Hal
ini dijelaskan oleh Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Fernando Putra Pratama
melalui Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, AIPDA Benyamin Kiak pada Selasa
(09/01/2024).
"Karena
tidak puas, sang istri pun bertanya dan DBT mengaku sedang nonton video pendeta
khotbah. Karena emosi, DBT langsung melakukan penganiayaan terhadap
istrinya," ujar AIPDA Benyamin.
Dijelaskan,
kejadian itu berawal korban Mawar membawa anak-anaknya ke rumah orang tua di
Oekolo. Pada keesokan harinya, istrinya yang berstatus sebagai guru SMP,
kembali ke rumah mereka untuk bersiap dan pergi mengajar di sekolah.
"Ironisnya,
korban dihalangi DBT yang merupakan suami sah dan dianiaya hingga
pingsan," jelas dia.
Tidak
menerima perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Insana Utara.
Kasus
KDRT ini telah dinaikkan ke tahap 2, dan barang bukti beserta tersangka telah
diserahkan ke Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut (09/01/24). *** rctiplus.com