Dalam amar putusannya,
hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menghukum Carlos
membayar ganti rugi biaya melahirkan, pertemuan keluarga, dan membesarkan anak.
Putusan kasasi ini dirilis pada 29 Desember lalu.
"Majelis hakim
menolak kasasi dari Carlos dan mengabulkan gugatan Windy, sehingga Carlos tetap
membayar dengan rincian, biaya melahirkan Rp 25 juta, pertemuan keluarga Rp 52
juta dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan sampai anak
dewasa," kata kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo kepada detikBali,
Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, dengan
menolak permohonan kasasi, artinya Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat
dan setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kupang serta menilai tidak
terdapat kesalahan penerapan hukum.
"Sehingga
keputusan menolak kasasi itu tidak melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi
syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang (UU)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya,
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan
banding Windy Ekaputri Datta. Perempuan berusia 27 tahun itu menggugat pacarnya
Carlos Daud Hendrik karena ingkar janji untuk menikahinya.
Pengadilan Tinggi memutuskan
perkara tersebut pada Rabu (5/4/2023). Windy menggugat Carlos di Pengadilan
Negeri (PN) Kupang pada 2022. Windy menggugat Rp 1,4 miliar lantaran mantan
kekasihnya itu batal menikahinya.
Hakim PN Kupang menolak
gugatan Windy untuk seluruhnya. Hakim justru menghukum Windy membayar biaya
perkara. Tak terima dengan keputusan itu, Windy melayangkan banding ke PT
Kupang pada 2023. Banding tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pdt.G/2023/PT.Kpg.
"Mengabulkan
gugatan pembanding semula penggugat sebagian," seperti dikutip dari amar
putusan PT Kupang. Hakim PT juga berpendapat ingkar janjinya Carlos untuk
menikahi Windy merupakan perbuatan melawan hukum. *** detik.com