Ilustrasi Aniaya |
"Ya sesuai hasil
penyelidikannya, kami menetapkan satu tersangka lagi yang selama ini berprofesi
sebagai sopir truk dump," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke saat
diwawancarai detikBali di kantornya, Selasa (23/1/2024).
Adapun korban dalam
kasus ini adalah Mario Imanuel Gaspersz. Pria berusia 26 tahun itu disekap,
diikat, lalu dianiaya oleh para pelaku yang sedang mabuk miras.
Noke mengungkapkan
Nyongki yang mengikat tangan Mario menggunakan tali rafia di dalam bengkel
mobil di Kelurahan Oesapa Barat hingga mengakibatkan tangan korban luka-luka,
bengkak, dan tidak bisa beraktivitas.
"Jadi, saat itu,
Nyongki mengikat Mario yang sudah babak belur dihajar oleh tersangka Vandi Leo.
Sehingga perbuatan Nyongki, itu terpisah," ungkapnya.
"Saat itu, Nyongki
pesta minuman keras (miras) bersama dengan Vandi. Dan dia bukan karyawan di
situ tetapi berteman dengan Vandi sehingga dia hanya mangkal untuk miras,"
sambung Noke.
Atas perbuatannya, Noke
menyebut, Nyongki disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan
yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman penjara lima tahun.
"Tapi kami
terapkan perbuatannya sendiri atau terpisah karena tidak turut serta secara
bersamaan menganiaya korban," bebernya.
Terkait mengapa Nyongki
dan Vandi tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, Noke mengaku, karena saat Mario
dianiaya oleh Vandi, sejumlah rekannya maupun Nyongki tidak terlibat secara
langsung.
"Tidak (dikenakan
Pasal 170 KUHP) karena pada saat Vandi menganiaya Mario, orang-orang di sekitar
lokasi kejadian tidak tidak terlibat. Jadi sekecil apapun perbuatannya, pasti
kami proses sesuai peraturannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya,
seorang pria pengidap keterbelakangan mental di Kupang, NTT, bernama Mario
Imanuel Gaspersz (26) menjadi korban penganiayaan. Mario disebut disekap,
diikat, lalu dipukuli oleh sejumlah pemuda yang sedang mabuk pesta sopi.
Seorang pelaku yang
sudah ditangkap adalah Vandi Leo (20). Dia bersama sejumlah rekannya menganiaya
penyandang disabilitas itu saat pesta miras Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa
Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Kuasa hukum Mario,
Tommy Jacob, menegaskan polisi harus memproses kasus ini dalam kategori
penganiayaan berat.
"Kalau dilihat
dari kacamata hukum, itu pemberatannya karena korban merupakan disabilitas.
Sehingga, seharusnya bukan penganiayaan ringan tapi berat, karena korban diduga
diikat dan sekap oleh para pelaku. Ada bekas ikatannya di bagian kaki,"
ungkap Tommy Jacob kepada detikBali, Minggu (21/1/2024).
Kapolsek Kelapa Lima
AKP Jemmy Noke mengatakan Vandi Leo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Vandi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara
lima tahun.
"Kami sudah
naikkan statusnya jadi tersangka sesuai pasal yang berlaku karena penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat," imbuhnya. *** detik.com