Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental di Kota Kupang NTT

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental di Kota Kupang NTT

Ilustrasi Aniaya


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan sadis terhadap pria keterbelakangan mental di Kupang, NTT. Satu tersangka baru itu adalah seorang sopir truk bernama Nyongki Taneo.

"Ya sesuai hasil penyelidikannya, kami menetapkan satu tersangka lagi yang selama ini berprofesi sebagai sopir truk dump," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke saat diwawancarai detikBali di kantornya, Selasa (23/1/2024).

Adapun korban dalam kasus ini adalah Mario Imanuel Gaspersz. Pria berusia 26 tahun itu disekap, diikat, lalu dianiaya oleh para pelaku yang sedang mabuk miras.

Noke mengungkapkan Nyongki yang mengikat tangan Mario menggunakan tali rafia di dalam bengkel mobil di Kelurahan Oesapa Barat hingga mengakibatkan tangan korban luka-luka, bengkak, dan tidak bisa beraktivitas.

"Jadi, saat itu, Nyongki mengikat Mario yang sudah babak belur dihajar oleh tersangka Vandi Leo. Sehingga perbuatan Nyongki, itu terpisah," ungkapnya.

"Saat itu, Nyongki pesta minuman keras (miras) bersama dengan Vandi. Dan dia bukan karyawan di situ tetapi berteman dengan Vandi sehingga dia hanya mangkal untuk miras," sambung Noke.

Atas perbuatannya, Noke menyebut, Nyongki disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman penjara lima tahun.

"Tapi kami terapkan perbuatannya sendiri atau terpisah karena tidak turut serta secara bersamaan menganiaya korban," bebernya.

Terkait mengapa Nyongki dan Vandi tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, Noke mengaku, karena saat Mario dianiaya oleh Vandi, sejumlah rekannya maupun Nyongki tidak terlibat secara langsung.

"Tidak (dikenakan Pasal 170 KUHP) karena pada saat Vandi menganiaya Mario, orang-orang di sekitar lokasi kejadian tidak tidak terlibat. Jadi sekecil apapun perbuatannya, pasti kami proses sesuai peraturannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria pengidap keterbelakangan mental di Kupang, NTT, bernama Mario Imanuel Gaspersz (26) menjadi korban penganiayaan. Mario disebut disekap, diikat, lalu dipukuli oleh sejumlah pemuda yang sedang mabuk pesta sopi.

Seorang pelaku yang sudah ditangkap adalah Vandi Leo (20). Dia bersama sejumlah rekannya menganiaya penyandang disabilitas itu saat pesta miras Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.

Kuasa hukum Mario, Tommy Jacob, menegaskan polisi harus memproses kasus ini dalam kategori penganiayaan berat.

"Kalau dilihat dari kacamata hukum, itu pemberatannya karena korban merupakan disabilitas. Sehingga, seharusnya bukan penganiayaan ringan tapi berat, karena korban diduga diikat dan sekap oleh para pelaku. Ada bekas ikatannya di bagian kaki," ungkap Tommy Jacob kepada detikBali, Minggu (21/1/2024).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke mengatakan Vandi Leo telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Vandi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

"Kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka sesuai pasal yang berlaku karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," imbuhnya. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama