Informasi yang dihimpun
saat persidangan di Pengadilan Hubungan Industri dan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Kupang, Senin (15/1/2024), proyek pengadaan benih bawang merah yang
menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 10, 8 milyar dikerjakan atas
permintaan Bupati SBS kepada Tim Pakar RPM untuk melakukan kajian usulan
pengadaan benih bawang merah.
Dalam putusan yang
dibacakan Hakim Ketua, Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH, MH didampingi hakim
anggota masing-masing Mike Priyantini, SH dan Yulius Eka Setiawan, SH, MH
disebutkan kegiatan pengadaan bawang merah diusulkan Bupati SBS kepada Ketua
Tim Pakar RPM, Dr. Herry Kota untuk membuat grand desain.
Hasil penelitian
diserahkan kepada Bupati SBS dan disetujui saat itu. Sehingga, grand desain itu
diserahkan dan anggarannya dititipkan pada DPA SKPD Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malaka Tahun 2018.
Namun buntutnya,
pengadaan bawang merah itu kemudian menjadi skandal besar yang kemudian
diambilalih penanganannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kerugian
uang negara kurang lebih sebesar Rp 4 miliar. Beberapa saksi di antaranya
menyebut ada orang kuat di balik kasus itu terjadi, meski belum terungkap
hingga saat ini.
Kasus itu menimpakan
nasib sial kepada orang-orang kecil seperti empat ASN masing-masing Martinus
Bere alias Manjo, Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kerek, Yosep Klau
Berek. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang berhasil memvonis para terdakwa
saat sidang mencapai tahap akhir pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin
(15/1/2024).
Berikut ini putusan sidang
terhadap empat ASN dengan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50
juta masing-masing Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kerek, Yosep Klau
Berek, dan Martinus Bere divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.
Dua terdakwa lain divonis
tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti dan
atau pidana empat tahun penjara masing-masing Tony Bahruddin dan Djefry
Siribein.
Usai pembacaan putasan,
salah satu terdakwa, Toni Baharuddin mengajukan banding melalui kuasa hukumnya,
Robert Salu, SH. (*/nttsatu)