Program Bawang Merah atau RPM Milik SBS Penjarakan Empat ASN Kabupaten Malaka

Program Bawang Merah atau RPM Milik SBS Penjarakan Empat ASN Kabupaten Malaka



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) -  Kasus pengadaan benih bawang merah Program Revolusi Pertanian Malaka  (RPM) ala kepemimpinan mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) memenjarakan empat aparat sipil negara (ASN). 

Informasi yang dihimpun saat persidangan di Pengadilan Hubungan Industri dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/1/2024), proyek pengadaan benih bawang merah yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 10, 8 milyar dikerjakan atas permintaan Bupati SBS kepada Tim Pakar RPM untuk melakukan kajian usulan pengadaan benih bawang merah.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH, MH didampingi hakim anggota masing-masing Mike Priyantini, SH dan Yulius Eka Setiawan, SH, MH disebutkan kegiatan pengadaan bawang merah diusulkan Bupati SBS kepada Ketua Tim Pakar RPM, Dr. Herry Kota untuk membuat grand desain.

Hasil penelitian diserahkan kepada Bupati SBS dan disetujui saat itu. Sehingga, grand desain itu diserahkan dan anggarannya dititipkan pada DPA SKPD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malaka Tahun 2018.

Namun buntutnya, pengadaan bawang merah itu kemudian menjadi skandal besar yang kemudian diambilalih penanganannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kerugian uang negara kurang lebih sebesar Rp 4 miliar. Beberapa saksi di antaranya menyebut ada orang kuat di balik kasus itu terjadi, meski belum terungkap hingga saat ini.

 

Kasus itu menimpakan nasib sial kepada orang-orang kecil seperti empat ASN masing-masing Martinus Bere alias Manjo, Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kerek, Yosep Klau Berek. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang berhasil memvonis para terdakwa saat sidang mencapai tahap akhir pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/1/2024).

Berikut ini putusan sidang terhadap empat ASN dengan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta masing-masing Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kerek, Yosep Klau Berek, dan Martinus Bere divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

Dua terdakwa lain divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti dan atau pidana empat tahun penjara masing-masing Tony Bahruddin dan Djefry Siribein.

Usai pembacaan putasan, salah satu terdakwa, Toni Baharuddin mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Robert Salu, SH. (*/nttsatu)

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama