Merujuk pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,
ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan, seperti penempelan/pemasangan di
tempat umum (sekolah, fasilitas kesehatan, hingga sarana dan prasarana publik).
Selain itu juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang untuk dipasang
dengan merusak pohon. Melihat fenomena ini, isu kerusakan fasilitas umum dan
sampah yang ditimbulkan akibat penggunaan APK fisik selama pemilu menjadi
sorotan.
Pada Pemilu 2019
kemarin, timbulan sampah yang dihasilkan di Jakarta saja telah mencapai 260
ribu materi kampanye (VOA, 2019) dan akan lebih banyak dari akumulasi daerah
lainnya. Timbulan sampah ini akan terus terjadi apabila tren kampanye digital
(media sosial maupun iklan) belum menjadi prioritas bagi para peserta pemilu.
Di Indonesia sendiri,
jumlah pengguna internet mencapai 202 juta orang (Databoks, 2023) yang
berpotensi dapat menerima materi kampanye yang dilakukan secara digital.
Beberapa platform media sosial populer memiliki banyak pengguna, seperti
Instagram (104,8 juta pengguna), Twitter/X (25,25 juta pengguna), Tik Tok
(106,5 juta pengguna), YouTube (139 juta pengguna) hingga Facebook (198,3 juta
pengguna).
Melihat angka dari
jumlah pengguna media sosial di Indonesia tersebut, menunjukkan potensi
peralihan alat kampanye secara digital sebagai hal yang perlu dikuatkan pada
pemilu selanjutnya. Penggunaan pendekatan digital dalam kampanye elektoral
ditunjukkan dalam Report on the 2019 Elections to the European Parliament (COM
2020) 252 Final) yang menyatakan bahwa pemilih muda dan pemilih pertama
mendapatkan informasi yang lebih detail terkait kampanye melalui berita online
yang diperoleh melalui platform digital.
Potensi penguatan kampanye digital dalam upaya
meminimalisir dampak lingkungan
Pemberlakuan kampanye
digital pada periode kampanye pemilu menjadi hal baru yang perlu dieksplorasi
lebih jauh. Hal ini menjadi peluang pengurangan timbulan sampah yang diharapkan
dapat mencapai 50% dari total timbulan sebelumnya.
Beberapa manfaat yang
diperoleh terkait potensi pengurangan limbah materi kampanye fisik, perusakan
fasilitas publik, hingga meminimalisir adanya polusi visual. Namun, tantangan
lain dalam penggunaan platform digital adalah kesiapan literasi digital
masyarakat untuk dapat memilah dan memilih informasi sehingga dapat mencegah
tersebarnya misinformasi dari materi yang disampaikan.
Hal ini juga menjadi
poin yang dapat ditambahkan lebih detail pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
mengenai teknis pelaksanaan kampanye secara digital. Namun, tentunya prinsip
kesadaran penuh dari para peserta pemilu menjadi poin utama mengenai
pelaksanaan kampanye yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.