Sadis Gadis 14 Tahun di Surabaya Diperkosa Ayah, Kakak, 2 Paman: Ini Tampang Pelaku

Sadis Gadis 14 Tahun di Surabaya Diperkosa Ayah, Kakak, 2 Paman: Ini Tampang Pelaku

Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka yakni ME (43), MNA (17), IW (43) dan MR (49) kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 14 tahun. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Seorang perempuan berusia 14 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh keluarganya sendiri.

Pelaku pencabulan itu yakni ayah kandungnya berinisial ME (43), kakaknya berinisial MNA (17), serta dua pamannya berinisial IW (43), dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024 secara berkali-kali.

Korban tinggal satu rumah dengan para pelaku di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

"Korban saat ini berusia 14 tahun, berarti 4 tahun lalu (usianya masih) 9 tahun atau kelas 3 SD. Sebenarnya tinggal dalam keluarga lengkap, ibu, ayah, kakak dan paman-pamannya. Namun demikian si anak ini telah mengalami pelecehan seksual sejak kelas 3 SD yang dilakukan oleh kakak kandung, ayah kandung, dan dua pamannya," ujar Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).

Hendro menjelaskan, pertama kali korban disetubuhi oleh kakak kandungnya pada saat usianya 9 tahun atau kelas 3 SD.

Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka yakni ME (43), MNA (17), IW (43) dan MR (49) kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 14 tahun. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan


Kemudian, ayah kandung korban dan kedua pamannya juga melakukan pencabulan terhadap korban selama kurun waktu 4 tahun itu.

"Berawal dari kakak kandung yang mana masih berusia 14 tahun sekian. Menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban dan paman-pamannya," jelasnya.

Terakhir, pencabulan itu terjadi pada bulan Januari 2024 oleh kakak kandung korban dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," terangnya.

Hendro mengungkapkan, peristiwa ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu saksi pada Jumat (5/1).

Pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya awalnya tidak menindaklanjuti kasus pencabulan itu karena ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Namun, setelah hasil visum keluar dan ada bukti kekerasan seksual, pihaknya pun mengusut dan menyelidiki kasus tersebut.

"Dilaporkan pada tanggal 5 Januari 2024 yang mana laporan awalnya adalah pencabulan sehingga tidak bisa kita tindak lanjuti seperti halnya pemerkosaan," ucapnya.

"Namun setelah di visum ternyata ada luka atau lecet pada kemaluan korban. Sehingga 5 hari kemudian kami melakukan upaya paksa terhadap empat tersangka tersebut," tambah dia.

Dari pengakuan para tersangka, alasan melakukan tindakan biadab itu karena tidak bisa menahan hasratnya.

"Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.

Selain itu, Hendro menambahkan bahwa keempat pelaku ini saling mengetahui perbuatan bejatnya masing-masing, namun mereka saling menutupi.

"Yang paling memprihatinkan, keempat tersangka ini saling mengetahui tapi tidak saling membahas," tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya. *** kumparan.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama