Pelaku pencabulan itu
yakni ayah kandungnya berinisial ME (43), kakaknya berinisial MNA (17), serta
dua pamannya berinisial IW (43), dan MR (49).
Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan peristiwa pencabulan ini
terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024 secara berkali-kali.
Korban tinggal satu
rumah dengan para pelaku di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
"Korban saat ini
berusia 14 tahun, berarti 4 tahun lalu (usianya masih) 9 tahun atau kelas 3 SD.
Sebenarnya tinggal dalam keluarga lengkap, ibu, ayah, kakak dan paman-pamannya.
Namun demikian si anak ini telah mengalami pelecehan seksual sejak kelas 3 SD
yang dilakukan oleh kakak kandung, ayah kandung, dan dua pamannya," ujar
Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).
Hendro menjelaskan,
pertama kali korban disetubuhi oleh kakak kandungnya pada saat usianya 9 tahun
atau kelas 3 SD.
Kemudian, ayah kandung
korban dan kedua pamannya juga melakukan pencabulan terhadap korban selama
kurun waktu 4 tahun itu.
"Berawal dari
kakak kandung yang mana masih berusia 14 tahun sekian. Menyetubuhi korban sejak
kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban dan paman-pamannya," jelasnya.
Terakhir, pencabulan
itu terjadi pada bulan Januari 2024 oleh kakak kandung korban dalam keadaan
mabuk minuman keras.
"Terakhir pada
bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin
menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi kemudian kakak korban
memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," terangnya.
Hendro mengungkapkan,
peristiwa ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu
saksi pada Jumat (5/1).
Pihak Satreskrim
Polrestabes Surabaya awalnya tidak menindaklanjuti kasus pencabulan itu karena
ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Namun, setelah hasil
visum keluar dan ada bukti kekerasan seksual, pihaknya pun mengusut dan
menyelidiki kasus tersebut.
"Dilaporkan pada
tanggal 5 Januari 2024 yang mana laporan awalnya adalah pencabulan sehingga
tidak bisa kita tindak lanjuti seperti halnya pemerkosaan," ucapnya.
"Namun setelah di
visum ternyata ada luka atau lecet pada kemaluan korban. Sehingga 5 hari kemudian
kami melakukan upaya paksa terhadap empat tersangka tersebut," tambah dia.
Dari pengakuan para
tersangka, alasan melakukan tindakan biadab itu karena tidak bisa menahan
hasratnya.
"Pelaku melakukan
hal tersebut dikarenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang akhirnya pelaku
melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.
Selain itu, Hendro
menambahkan bahwa keempat pelaku ini saling mengetahui perbuatan bejatnya
masing-masing, namun mereka saling menutupi.
"Yang paling
memprihatinkan, keempat tersangka ini saling mengetahui tapi tidak saling
membahas," tuturnya.
Atas perbuatannya,
keempat tersangka ini dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016
tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.
"Ancaman hukuman 5
tahun penjara," ujarnya. *** kumparan.com