Ilustasi |
Inilah sosok
guru keji yang tega menganiaya istrinya hingga tewas di Nusa Tenggara
Timur.
Kehidupan pelaku
ternyata sudah lama bermasalah, ia sudah memikah sebanyak 7 kali.
Tak hanya itu, pelaku juga pernah tersandung kasus
pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor
Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembangkan kasus oknum guru
Sekolah Dasar (SD) berinisial YO yang menganiaya istrinya
MGO sampai tewas.
Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua
(Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, sejumlah saksi telah diminta
keterangan.
Polisi juga telah membongkar makam MGO untuk
melakukan otopsi.
Aris mengungkap, YO pernah terlibat kasus pencabulan anak
di bawah umur.
"Kasusnya anak SMP dilecehkan oleh pelaku ini.
Kasusnya kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aris, kepada
Kompas.com, Selasa (23/1/2024) malam.
Menurut Aris, YO tercatat sudah tujuh kali menikah.
Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang
tidak dinikahi secara sah.
Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri
pertamanya.
Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban
tidak dinikahi secara sah Pasangan lainnya kata dia, telah diceraikan.
YO juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah
tangga.
"Pelaku ini istrinya ada tujuh orang. Hanya
satu yang nikah secara sah. Pelaku statusnya guru PNS yang juga bendahara
sekolah," ujar dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan
sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya
menangkap YO, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi
Nilulat, TTU.
Dia ditangkap karena menganiaya istrinya
MGO hingga tewas.
"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO)
terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata
Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama
kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi
kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023. *** style.tribunnews.com