Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memaparkan visi dan misi saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
Laporan tersebut dilayangkan
oleh Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) pada hari ini, Kamis (25/1).
Ketua AWASLU, Muhammad
Mualimin, mengungkapkan bahwa Mahfud MD dilaporkan terkait ucapannya yang
menyebut Gibran gila saat debat.
"Kami dari Advokat
Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam
debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang
dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu
itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ucapnya saat ditemui
wartawan di Kantor Bawaslu RI, Kamis (25/1).
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memaparkan visi dan misi saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
"Dari beberapa
video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata
gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan
paslon lain. Untuk itulah, kami laporkan ke Bawaslu supaya menindak Mahfud
MD," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut,
Mahfud MD diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023
juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi dan misi saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
Adapun Pasal 72 ayat 1
huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pelaksana Kampanye
Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama,
suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Sementara, Pasal 280
ayat 1 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai
berikut:
Pelaksana, peserta, dan
tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Selanjutnya, Pasal 521
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut:
Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan
pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau
huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). *** kumparan.com