David Temaluru saat
masih berpangkat Brigadir Dua. (Foto: Istimewa |
Brigadir David
dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CS. Dia mengaku sudah dua kali
dihamili David, tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab.
"Saya sudah buat
laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili
saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu
(20/1/2024).
CS mengisahkan hubungan
asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orangtua David.
Selanjutnya pada 2021, CS hamil.
Saat usia kehamilannya
memasuki tiga bulan, orangtua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB)
Titus Uli Kupang untuk memberitahukan mengenai kehamilan CS.
Namun, David menjawab
dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan orang tua CS. Hingga saat
usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami keguguran, David tak kunjung
bertemu.
"Itu saat saya
berniat membuat laporan polisi. Tapi dia bilang, kasih kesempatan dulu. Karena
saya sangat sayang dia, makanya saya kasih kesempatan untuk bertanggung
jawab," cerita CS.
Kemudian, CS
melanjutkan, hubungan asmaranya dengan David terus berlanjut hingga September
2023, CS pun hamil. Memasuki Oktober 2023, CS lalu memberitahukan kepada David.
Namun David jawaban David masih sama.
"Dia bilang kasih
kesempatan untuk bicarakan dengan orang tuanya agar bertemu dengan saya dan
keluarga dengan janji mau nikah," ujarnya.
"Jadi saya kasih
kesempatan lagi karena dia bilang mental tidak kuat untuk bertemu dengan saya
punya orangtua," sambungnya.
Ternyata, kata CS, pada
November 2023, David memilih nikah dengan wanita lain yang juga sudah ada anak
dari hubungannya. Karena masih punya itikad baik, CS menghubunginya namun David
menghindar dan tidak mau bertemu.
"Karena David
punya mama itu sudah tahu kami dua berpacaran. Jadi saya telepon, mamanya
bilang, nanti kami urus nikah. Jadi saya percaya saja, ternyata belakangan baru
saya tahu kalau David sudah menikah dengan wanita yang dia hamili,"
ungkapnya.
Atas kejadian itu, CS
bersama pendamping hukumnya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan
(Bidpropam) Polda NTT pada Rabu 17 Januari 2023 untuk membuat laporan polisi
bernomor LP/8/1/HUK 12 10/2024/Yanduan.
Dalam laporan polisi
yang diperoleh detiBali, menerangkan telah terjadi dugaan pelanggaran anggota
Polri berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan
perkawinan yang sah yang dilakukan oleh terlapor, Brigadir David Temaluru, anggota
Biddokkes Polda NTT.
Kabid Propam Polda NTT
Kombes Dominicus Savio Yampormase membenarkan adanya laporan itu. Dia mengaku
Propam sudah menangani kasus itu.
"Sudah ditangani.
Perkembangannya nanti kordinasi dengan Pak Kabid Humas," kata Yamporemase
kepada detikBali. *** detik.com