Demikian disampaikan
Kepala Ombudsman NTT,
Darius Beda Daton, Jumad (19/1/2024).
Lebih lanjut dikatakan,
empat Kabupaten merah tersebut yakni Kabupaten Sumba Barat Daya dengan score
paling rendah yaitu 47.41 diikuti Sumba Barat, Malaka dan Nagekeo.
Darius menyebutkan
tahun 2023, pihaknya telah mengunjungi dan melakukan penilaian untuk 161 unit
penyelenggara layanan di 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
Unit layanan yang
dinilai di semua pemerintah kabupaten/kota adalah, dinas pendidikan, dinas
sosial, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan
catatan sipil, serta dua puskesmas.
"Maksud penilaian
ini antara lain, mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik dari pemenuhan
standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan
pengaduan yang bermuara pada perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi,"ungkap
Darius
Dalam upaya mempercepat
kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas
pelayanan publik, ombudsman memberikan beberapa saran kepada gubernur, bupati
dan walikota.
Pertama, mendorong pimpinan penyelenggara
pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik
secara elektronik.
Kedua, mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat
daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No.
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ketiga, mendorong pimpinan penyelenggara
pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi
masyarakat yang berkebutuhan khusus.
Keempat, mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat
daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran,
mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Kelima, mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat
daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin
melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan.
Keenam, mendorong peningkatan kapasitas pemahaman dan
pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik.
Ketujuh, mendorong pemenuhan SDM dan sarana prasarana
penunjang pelayanan publik.*** batastimor.com